Berikut Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019 Kabupaten Sigi

waktu baca 3 menit
Illustrasi pengumuman SKD CPNS 2019

Sigi, gemasulawesi.comPanitia seleksi CPNS Kabupaten Sigi mengeluarkan pengumuman hasil pelaksanaan SKD CPNS tahun 2019.

Pengumuman dengan nomor 800/365.47/BKPSDM tentang peserta yang dinyatakan lulus SKD formasi tahun anggaran 2019, ditandatangani Bupati Sigi, Mohamad Irwan.

“Berdasarkan Surat Ketua Panitia Seleksi Nasional, nomor K26-30/D7210/III/20.01 perihal penyampaian hasil SKD CPNS Kabupaten Sigi tahun 2019, tanggal 18 Maret 2020,” bunyi surat pengumuman, Jumat, 20 Maret 2019.

Dalam surat itu juga disampaikan beberapa hal antara lain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sigi Formasi Tahun 2019 menggunakan CAT (Computer Assisted Test) Badan Kepegawaian Negara.

Pengumumannya (pdf) dapat didownload di sini.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan setelah jadwal diterima dari Panitia Seleksi Nasional dan akan diumumkan melalui laman http://tiny.cc/infoCPNSKab_Sigi atau dapat dilihat langsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi di Kompleks Perkantoran Kabupaten Sigi;

Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah Kode “P/L” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No. 24 Tahun 2019 dan Berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kemudian Kode “P” adalah Peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No. 24 Tahun 2019 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi.

Kode “TL” adalah Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No. 24 Tahun 2019, Kode “TH” adalah Peserta tidak hadir.

Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur dan Kode “P1TL/191” adalah Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019 yang memilih untuk ikut ujian SKD.

Sebelumnya, pemerintah menunda pelaksanaan SKB. Penundaan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 17 Maret 2020.

Surat itu menjelaskan pelaksanaan SKB yang berbasis Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) maupun instansi masing-masing ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panitia seleksi nasional (Panselnas).

“Semula, pelaksanaan SKB mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas. Hasilnya akan kami beritahukan melalui surat edaran,” seperti dikutip dari surat MenPan bernomor B/318/M.SM.01.00/2020.

Penundaan itu diputuskan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional nonalam akibat pandemi covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara pengumuman hasil SKD sendiri akan tetap disampaikan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Dalam surat tersebut juga mengingatkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan tender atau kontrak dengan pihak ketiga terkait jadwal pelaksanaan SKB dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Penanganan itu dilakukan sesuai keadaan kahar (kejadian di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” bunyi surat.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan beri pengumuman serentak hasil Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) CPNS 2019 setelah rekonsiliasi data dengan Panselda.

Setelah hasil rekonsiliasi dapat diunduh Instansi pusat dan daerah, kemudian diumumkan serentak tanggal 22-23 Maret 2020.

“Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKN. Dan dicocokkan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serantak,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara Suherman, dikutip dari laman resmi BKN.

BKN menggelar rekonsiliasi data hasil SKD CPNS tahap II untuk 260 instansi pusat dan daerah.

Pada tahap I lalu, sebanyak 261 dari 521 instansi telah melakukan rekonsiliasi data. Pada hari pertama dijadwalkan 88 instansi, dilanjutkan 83 instansi pada hari kedua dan 89 instansi pada hari ketiga.

“Rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokkan data kehadiran peserta saat seleksi. Namun juga verifikasi apakah peserta itu, memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap SKB,” tutupnya.

Baca juga: Likunggavali Parigi Moutong, Detinasi Wisata Primadona dan Komplet

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.