BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar

<p>Foto: BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar.</p>
Foto: BI Sebut Uang Koin Rp500 Masih Berlaku, Tidak Bisa Ditukar.

Gemasulawesi- Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan, uang koin Rp500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu. Sebab, masih berlaku di masyarakat sebagai alat pembayaran sah.

“Uang koin Rp500 bergambar Melati, uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku. Jadi, nilainya sesuai dengan nominal yaitu Rp500,” jelas Junanto, Rabu, 8 September 2021.

Sementara, uang logam ditarik BI belum lama ini merupakan uang rupiah khusus terbuat dari emas dengan nominal Rp750 ribu. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Baca juga: Kasus Tukar Anak dengan Barang Bukan Pertama Kali Terjadi di Makassar

Dalam aturan itu disebutkan, uang logam emas pecahan Rp750 ribu tidak akan berlaku lagi mulai 30 Agustus 2021. Dengan begitu, itu bisa ditukarkan di bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Apabila ingin ditukarkan ke BI atau bank, sebagai alat transaksi, akan ditukar sesuai nominal yang tertera,” tandasnya.

Diketahui, penjelasan BI itu guna merespon soal isu penukaran uang rupiah sempat beredar di masyarakat melalui media sosial.

Salah satunya isu yang menyebutkan uang koin Rp500 yang diterbitkan pada 1990 dapat ditukar di bank sentral nasional dengan dana mencapai Rp750 ribu.

Baca juga: Jadikan Sigi Sulteng Pemasok Bawang Merah, BI Bantu Petani

Sebelumnya, unggahan yang bikin geger warga net soal isu penukaran uang logam itu, berasal dari sebuah video dari akun Tiktok. Dalam waktu sebentar video uang koin itu ditonton oleh jutaan orang.

Bahkan video uang logam viral itu disukai ratusan ribu orang yang melihatnya. Video uang koin Rp500 warna kuning disebut bisa ditukar uang Rp750 ribu diunggah netizen TikTok akun @arumhajj.

Ditangkapan layar itu terlihat gambar uang logam warna kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia. (***)

Baca juga: BTKLPP: Penting, Kajian Logam Berat di Lingkungan Pertambangan

...

Artikel Terkait

wave

WeTransfer dan OffGamers Resmi Jadi Pemungut Pajak Produk Digital di Indonesia

WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd resmi ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut pajak PMSE atas produk digital di Indonesia.

Indonesia Dorong Transformasi Ekonomi Menuju Sektor Produksi

Pemerintah tengah mendorong transformasi ekonomi dari sektor konsumsi menjadi sektor produksi melalui hilirisasi untuk industrialisasi.

BPN Disebut Jadi Harapan Urai Sengkarut Pangan di Indonesia

Perpres Nomor 66 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) harapan selesainya sengkarut pangan terutama terkait impor pangan di Indonesia.

Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan PAD Diatas 15 Persen

Kemendagri minta Pemerintah daerah (Pemda) tingkatkan PAD diatas 15 persen. Tujuannya untuk menunjang kebutuhan belanja daerahnya.

Perubahan Skema Penerima Subsidi, Pemerintah Sempurnakan DTKS

Pemerintah terus upayakan menyempurnakan DTKS Menyusul rencana perubahan skema penerima subsidi diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;