Berita parigi moutong, gemasulawesi– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun mendatang akan memeriksa Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Untuk tunjangan ASN Parigi Moutong, daftar hadir harus lengkap sesuai Perbup. Kinerja Kasubag Kepegawaian disetiap instansi sangat berperan disini,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Yusrin, SE MM, beberapa waktu lalu.
Ia mengingatkan, untuk setiap ASN agar tidak mencoba merekayasa. Apabila tetap dilakukan, maka pasti akan jadi temuan.
BPK kata dia sangat teliti untuk menginvestigasi. Kalau itu sudah menjadi temuan maka akan menyusahkan instansi dan ASN itu sendiri.
“Bayangkan, kalau temuan TPP hingga satu tahun pasti sangat merepotkan. BPK pasti akan meminta daftar kehadiran, laporan TPP dan lainnya,” tuturnya.
Ia menyarankan, setiap Kepala Sub Bagian Kepegawaian (Kasubag) OPD di Parigi Moutong (Parimo), untuk dapat bekerja keras mengelola dokumen kepegawaian.
Ia menjelaskan, Kasubag Kepegawaian di setiap OPD Parimo merupakan penentu dibayarnya atau tidak TPP Pegawai. Alasannya, karena Kasubag Kepegawaian merekap data kehadiran setiap bulannya.
“Kasubag Kepegawaian di semua OPD harus kerja berat. Karena mereka pertama kali akan diperiksa BPK terkait Absensi kehadiran dan pemotongan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” urainya.
Ia melanjutkan, Kasubag Kepegawaian harus mempunyai kertas kerja TPP. Setelah itu diserahkan kepada Bendahara.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Sulbar Kabur dari Rumah Sakit
Fungsi Kasubag Kepegawaian kata dia, merekap daftar hadir setiap harinya. Bagi ASN yang izin sakit ataupun cuti suratnya harus ada.
BPK dalam melakukan pemeriksaan mengambil sampel belanja setiap instansi. Pastinya, kedepan seluruh OPD harus siap, jangan tiba masa tiba akal.
“Selama ini kan yang lain tidak siap dengan belanja. Tiba-tiba belanja modal diperiksa, ini yang menjadi repot. Administrasi tidak lengkap. Atau misalnya diminta rekap tambahan penghasilan untuk diperiksa. Begitu diminta daftar hadirnya, nihil,” jelasnya.
Ia mengatakan, Kasubag kepegawaian di setiap OPD Parimo Sulteng harus menyiapkan data itu. Kalau tidak disiapkan, berarti tidak bisa diyakini pertanggungjawaban TPP.
“Bayangkan saja tidak ada daftar hadir. Namun, menerima pembayaran secara utuh, kan tidak masuk akal,” tuturnya.
Yang terpenting kata dia, memperbaiki dokumen administrasi Perjalanan Dinas (Perdis). Karena menurutnya belajar dari temuan 2019, sekitar 2000 Pegawai temuan perdisnya hanya dikarenakan data keuangan yang salah diberikan kepada BPK.
Karena BPK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Aplikasi otomatis Source. Data yang diberikan keuangan telah masuk di aplikasi itu. Sehingga jika salah data diberikan keuangan kepada BPK maka semuanya menjadi salah.
“BPK memakai Aplikasi. Mengantisipasinya, kedepan kita buat transaski non tunai,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Diskominfo