BPN Disebut Jadi Harapan Urai Sengkarut Pangan di Indonesia

<p>Foto: Illustrasi pangan beras</p>
Foto: Illustrasi pangan beras

Gemasulawesi- Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Said Abdullah menyebut, agar terbitnya Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) membawa harapan selesainya sengkarut pangan terutama terkait impor pangan di Indonesia.

“Pasal 28 dan 29 memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk mengambil kebijakan importasi termasuk penentuan HPP yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” ungkap Said Abdullah dalam ketrangan resminya di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Dia mengatakan, dengan kewenangan itu Badan Pangan Nasional memiliki kekuatan dan sebaiknya bebas dari intervensi pihak lain dalam membuat kebijakan terlebih keberadaannya langsung di bawah presiden.

Baca juga: Pemprov Salur 11 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Parigi Moutong

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden kata dia, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya.

Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 menjelaskan, peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam Badan Pangan Nasional.

Badan baru ini juga menurut dia, diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah.

Olehnya menurut dia, selayaknya wewenang Badan Pangan Nasional jangan dibatasi hanya kepada sembilan komoditas tetapi harus mencakup keseluruhan pangan di Tanah Air. Sehingga bisa selesaikan sengkarut pangan di Indonesia.

“Mandat badan pangan dalam undang undang pangan adalah mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan, pemenuhan hak menjadi arahnya dengan strategi pemenuhan pangan dapat dilakukan dari produksi dalam negeri dan jika tidak cukup baru impor,” tuturnya.

Baca juga: Parigi Moutong Siap Topang Kebutuhan Pangan Ibukota Baru

Fungsi kewenangan pengawasan Badan Pangan terbatas

Namun, Said menyayangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, fungsi wewenang pengawasan hanya kepada sembilan bahan pangan.

Dalam Perpres itu, sembilan komoditas pangan menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

“Padahal yang dirujuk salah satunya adalah Peraturan Presiden tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mendefinisikan pangan dalam konteks luas. Namun dalam Perpres ini justru dibatasi pada sembilan bahan pangan saja,” katanya.

Dia berpendapat, pembatasan itu mereduksi makna pangan, serta memberikan tekanan pada keragaman pangan yang ada.

“Hal tersebut memunculkan kekhawatiran semakin seragamnya pola pangan yang bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” tutupnya. (***)

Baca juga: Ketersediaan Stok Pangan Sulawesi Tengah Dipastikan Terjaga

...

Artikel Terkait

wave

Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan PAD Diatas 15 Persen

Kemendagri minta Pemerintah daerah (Pemda) tingkatkan PAD diatas 15 persen. Tujuannya untuk menunjang kebutuhan belanja daerahnya.

Perubahan Skema Penerima Subsidi, Pemerintah Sempurnakan DTKS

Pemerintah terus upayakan menyempurnakan DTKS Menyusul rencana perubahan skema penerima subsidi diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal Ketiga Akan Alami Kontraksi

Menkeu Sri Mulyani menyebut pertumbuhan ekonomi nasional kuartal ketiga ini akan mengalami kontraksi. Dan mempengaruhi capaian akhir tahun.

Dua Kementerian Jalin Kerjasama di Sektor Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Investasi di Bidang Penanaman Modal, menjalin kerjasama di sektor pariwisata.

Pemerintah Atur Skema Dana Bencana Inovatif

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 sebagai payung hukum skema dana bencana inovatif PFB Kemenkeu.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;