Nasional, gemasulawesi – Buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio, KPK menyoroti rekening 56 miliar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal yang membuat KPK menyoroti rekening 56 miliar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo karena tidak seimbang atau match dengan jabatannya serta latar belakangnya.
Selain itu yang membuat KPK menyoroti rekening 56 miliar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dikarenakan mantan pejabat pajak tersebut juga menunggak pajak dan ada aset yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
“Terkait dengan LHKPN oleh salah seorang penyelenggara negara ya di Kementerian Keuangan yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat perbincangan publik dan itu teman-teman media juga ya jadi perlu kami sampaikan.”
“Tentu KPK segera akan melakukan pemanggilan klarifikasi ya pada yang bersangkutan untuk nantinya BPKPK kemudian akan dilakukan klarifikasi terkait dengan faktual tentunya ya harta yang dimilikinya sebagaimana di dalam LHKPN tersebut.”
“Dan tentu kami juga ingin jelaskan ya karena di pemberitaan tadi ramai ada LAPKPK tahun 2012 ya 2012 nah tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul begitu ya sejak tahun 2012 sampai 2019 dan kemudian di tahun 2020 kamu telah lakukan analisis ya terhadap LAPKPK tersebut.”
Baca: Buntut Penganiayaan Anak, Rafael Alun Trisambodo Pejabat Dirjen Pajak Dicopot dari Jabatannya
“Dan kemudian hasilnya juga telah di komunikasikan dikoordinasikan dengan pihak inspektorat bidang investigasi atau IP ya di Kementerian Keuangan itu untuk tindak lanjut dari hasil analisis LHKPN oleh KPK gitu ya.”
“Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHPN KPK.”
“Karena kita tahu bahwa fungsi LHKP ini kan lebih banyak ke fungsi pencegahan sekalipun kita pahami bersama bahwa tentu hasil dari e-ktm ini tidak hanya kemudian menerima laporan ya secara rutin penyelenggara negara terkait dengan LHKPN-nya.”
Baca: Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Pejabat Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo
“Tetapi juga menindaklanjuti sebagai dukungan upaya pencegahan dan juga penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK itu sendiri seringkali beberapa perkara di KPK.”
“Tentu banyak mendapatkan support mendapatkan dukungan dari Direktorat MHKPN ini terkait dengan harta kekayaan ya dari tersangka ataupun terdakwa dalam konteks jadi persidangan yang kemudian nantikan lebih lanjut.”
“Utamanya dengan tindak pidana pencucian uang gitu ya atau TPPU, tentu basisnya salah satunya adalah data THKPN.”
Baca: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mengunjungi Korban Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio
“Nah menjawab pertanyaan berikutnya apakah kemudian selama ini KPK hanya menerima gitu ya eee apa laporan LHKPN oleh wajib lapor ya tentu tidak itu kami juga melakukan pemeriksaan di data 2021 ada 185 yang kami lakukan pemeriksaan terhadap wajib lapor LAKKPM.”
“Kemudian di tahun 2022 kemudian meningkat jumlahnya 195 LHKPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tapi atas nama itu bukan termasuk salah satunya di tahun 2019 ini.”
“Kami berbicara dalam konteks LHPN yang lain seperti apa penyelenggara negara yang lain gitu ya ya nah KPK juga lakukan di tahun 2022 tadi 1945 dilakukan pemeriksaan kemudian tahun 2021 185 LKPN yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Baca: Pemda Parigi Moutong Ancam Beri Sanksi Pejabat Belum Lapor LHKPN
“Verifikasi wajib lapor LHKPN karena tentu beberapa hal secara teknis ya misalnya ternyata tidak match dengan profil-nya seperti itu ya sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan harta bendanya.” Ucap Ali Fikri yang merupakan Juru Bicara KPK.
Bisa disimpulkan bahwa saat ini mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses pemeriksaan KPK terkait harta kekayaan yang dimilikinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News