Pemda Parigi Moutong Ancam Beri Sanksi Pejabat Belum Lapor LHKPN

<p>Foto: Pemda Ancam Sanksi Pejabat Parimo Belum Lapor LHKPN.</p>
Foto: Pemda Ancam Sanksi Pejabat Parimo Belum Lapor LHKPN.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Puluhan pejabat Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Setiap pejabat tidak mengindahkan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” ungkap Wabup Parigi Moutong, H Badrun Nggai, di Kantor Bupati, Kamis 29 April 2021.

Tercatat, sebanyak 21 orang terdiri dari pejabat Eselon II, Sekretaris, pejabat kecamatan serta bendahara di Parigi Moutong, telah melewati batas waktu penyerahan LHKPN 30 Maret Lalu.

“Saya sudah menghimbau kepada semuanya untuk melaporkan LHKPN. Terkait sanksi apa, saya belum mengetahui persis seperti apa terkait tidak melaporkan harta pejabat,” tuturnya.

baca juga: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Ia menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya mendapat perpanjangan waktu. Sehingga dirinya mendesak Inspektorat segara menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melengkapi dokumen yang diinginkan.

Bahkan kata dia, surat teguran yang dilayangkan kepada puluhan pejabat sudah ada. Sehingga ditarget bulan April seluruhnya sudah rampung.

“Ini berdampak juga terhadap penilaian kepatuhan Pemda di KPK. Serta dampak-dampak lainnya apabila tidak menaati ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyindir, nanti adanya sanksi dikeluarkan baru melakukan pengisian format itu. Perlu ada kepedulian serius dari setiap pejabat.

Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara merupakan suatu kewajiban. Hal ini jelas sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Tujuan dari pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: 77 Pejabat Parigi Moutong, Belum Laporkan Harta Kekayaan

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

2021, Puluhan SMP di Parimo Terima Bantuan Rehab RKB

Sebanyak 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dapat bantuan rehab RKB atau Ruang Kelas Baru.

Disperindag Parimo: Harga Sembako Stabil Hingga Idul Fitri

Disperindag Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pantau sejumlah pasar. Memastikan stok dan harga sembako stabil hingga Idul Fitri 1442 H.

Pansus Soroti SKBS 2020 di Parigi Moutong

Pansus soroti realisasi PAD dari kebijakan Surat Keterangan Berbadan Sehat atau SKBS 2020, dalam pembahasan lanjutan LKPj Bupati.

Parimo Siapkan Enam Titik Pos Terpadu Mudik Idul Fitri 1442 H

Jelang lebaran, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, siapkan enam titik pos mudik Idul Fitri 1442 H, serta petugas BPBD, perhubungan, kesehatan

Operasi Keselamatan Tinombala 2021, Laka Lantas Naik 27 Persen

Dua pekan Operasi Keselamatan Tinombala 2021 Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, kasus Laka Lantas meningkat 27 persen, kenaikan enam kasus.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;