gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– BKPSDM Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyebut hasil sidang kode etik puluhan ASN yang diduga melanggar disiplin akan diserahkan kepada Bupati.
“Bupati dalam hal ini sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang akan memberikan sanksi kepada setiap ASN yang melanggar disiplin, sesuai hasil sidang kode etik,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful di Aula Perpustakaan Parimo, Rabu 18 November 2020.
Ia mengatakan, sebanyak 33 ASN di Parimo yang masuk daftar sidang etik.
Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?
Baca juga: 33 PNS Dinilai Langgar UU ASN
Bahkan, pihaknya telah menyidangkan 12 ASN pada tahap pertama dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat.
Sementara untuk sidang kedua kata dia, nanti akan dipanggil lagi sebanyak 21 ASN. Rencananya, dalam waktu dekat ini mereka disurati.
“Kasus pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan dari Perangkat Daerah masing-masing ASN itu kepada BKPSDM,” urainya.
Baca juga: Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik
Baca juga: DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu
Ia mengatakan, proses pembinaan aparatur itu, dilakukan dinas masing-masing tempat para ASN bekerja.
Sementara BKPSDM sendiri lanjut dia, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan.
“Terdapat satu ASN terancam dicopot statusnya sebagai pegawai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, yang melakukan pembinaan itu Perangkat Daerah sendiri. Apabila ada ASN sudah tiga kali berturut-turut disurati, maka wajib dilimpahkan kepada BKPSDM untuk menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Disiplin, Vaksin Virus Corona Terbaik
Baca juga: Disdikbud Harap Tagana Masuk Sekolah Lanjut Hingga SMP
Dalam aturan kepegawaian, ketika satu tahun ASN melakukan pelanggaran disiplin atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sanksi berupa pemecatan.
“Kasus PNS langgar UU ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini diketuai Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDM.
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kades Siniu ke Kejari Parigi Moutong
Baca juga: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng
Laporan: Muhammad Rafii