33 PNS Dinilai Langgar UU ASN

<p>Foto: Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Drs. Ahmad Saiful, MM</p>
Foto: Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Drs. Ahmad Saiful, MM

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup Pemerintah daerah Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, diduga langgar UU ASN.

“Kami menilai 33 PNS telah langgar ketentuan UU nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful di sela-sela kegiatan seleksi jabatan Sekda Parimo di Aula Perpustakaan Parimo, Rabu 18 November 2020.

Ia menjelaskan, yang melakukan pembinaan itu Perangkat Daerah sendiri. Apabila ada PNS sudah tiga kali berturut-turut disurati karena langgar UU ASN, maka wajib dilimpahkan kepada BKPSDM untuk menjalani sidang kode etik.

Dalam aturan kepegawaian, ketika satu tahun PNS melakukan pelanggaran disiplin sesuai UU ASN atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sanksi berupa pemecatan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo

“Kasus yang dialami ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” sebutnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang kode etik kepada 12 ASN pada tahap pertama dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat.

Sementara untuk sidang kode etik kedua kata dia, nanti akan dipanggil lagi sebanyak 21 ASN.

“Rencananya, dalam waktu dekat ini mereka disurati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan dari Perangkat Daerah masing-masing ASN itu kepada BKPSDM.

Proses pembinaan aparatur itu kata dia, dilakukan dinas masing-masing tempat para ASN bekerja.

Sementara BKPSDM sendiri, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

“Perlu disampaikan, terdapat satu ASN terancam dicopot statusnya sebagai pegawai,” tuturnya.

Menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa tingkat sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin, yaitu Hukuman displin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan,teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.

Baca juga: Ingin Layanan Kependudukan Hanya Sepuluh Menit? Ini Syaratnya

Hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberian hukuman disiplin pegawai negeri sipil dilakukan oleh pejabat yang berwewenang. Pejabat yang berwewenang menghukum adalah pejabat yang berwewenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Menurut, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat berwewenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Diantaranya, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Keatas.

Baca juga: Disiplin, Vaksin Virus Corona Terbaik

Selanjutnya, pembebasan dari jabatan structural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatannya serta pemberhentiannya berada ditangan Presiden.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c keatas.

Atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatannya dan pemberhentiannya berada ditangan presiden.

Baca juga: 245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pengadaan 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telan Anggaran 633 milyar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan anggaran Rp 633,846 milyar untuk pengadaan kebutuhan 3 juta dosis vaksin sinovac. Rp211.282/dosis

Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyebut banyak pelanggaran kode etik Pemilu di Provinsi Sulteng.

Nama Bergengsi Ikuti Seleksi Jabatan Sekda Parimo

Beberapa nama pejabat eselon II bergengsi dan mempunyai kapasitas ikuti seleksi jabatan Sekretaris daerah atau Sekda Parimo Provinsi Sulawesi Tengah.

Asesmen Kompetensi Minimum Siswa Tidak Perlu Bimbel

Dalam penerapan Asesmen Kompetensi Minimum untuk siswa kedepannya Bimbingan belajar atau Bimbel tidak perlu dilakukan oleh orang tua siswa.

Proyeksi Separuh APBD Masih Ditopang APBN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah menyebut separuh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD masih ditopang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;