Pengadaan 3 Juta Dosis Vaksin Sinovac Telan Anggaran 633 milyar

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Vaksin

Berita Nasional, gemasulawesi- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan anggaran Rp 633,846 milyar untuk pengadaan kebutuhan 3 juta dosis .

Menteri Kesehatan, Dr. dr, Terawan Agus Putranto dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR RI mengatakan, per dosis harga senilai Rp 211.282.

Baca juga: Sulteng Tambah Empat, Kota Palu Sumbang Dua Positif Covid 19

“Jika ditanyakan apakah vaksinnya sudah ada? Ya belum ada, karena jika telah ada maka kita akan lunasi sisa pembayarannya. Kita sudah membayarkan uang muka menggunakan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),” terangnya.

Untuk tahun 2021 rencananya juga tetap akan menggunakan anggaran BA Bun untuk pembayaran , pihaknya akan terus memastikan vaksin itu ada baru akan membayarkan uang muka.

Baca Juga: 18 Tambahan Baru, Positif Covid 19 Sulteng Tembus 817 Kasus

Menurutnya, itu sudah diterima oleh bio farma dan telah sesuai dengan perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

“Kami mengikuti kaidah kaidah apa yang telah menjadi aturannya,” tegas Terawan.

Menanggapi keterangan dari Menteri Kesehatan, Terawan, anggota komisi IX DPR RI asal fraksi golkar asal dapil IV Jawa Barat, Hj Dewi Asmara meminta pihak Kemenkes memisahkan program mandiri yang rencananya akan dilakukan oleh BUMN.

Baca juga: Disiplin, Vaksin Virus Corona Terbaik

Menurut Dewi, program vaksin pemerintah harus jelas terpisah dari program mandiri. Karena program pemerintah menggunakan uang negara.

“Jadi tolong dipisahkan, jangan dicampur aduk. Jangan sampai vaksin yang diadakan oleh pemerintah digunakan juga untuk kepentingan program mandiri,” tuturnya.

Baca juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin, Butuh Kepastian Keamanan dan Mutu

Menanggapi pertanyaan Dewi asmara komisi IX, Menkes Terawan menjawab program pemerintah dan program mandiri jelas dipisahkan.

Itu menurutnya sudah tertuang dalam Permenkes nomor 28 tahun 2020, sehingga dipastikan tidak akan terjadi tumpang tindih.

“Kami bertanggung jawab dalam hal jenis vaksin dan standar harga agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam hal harga penjualan vaksin,” pungkasnya.

Baca juga: Badan POM Kawal Keamanan Khasiat dan Mutu Vaksin Covid 19

Laporan: Naufal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.