Berita sulawesi tengah, gemasulawesi- Pemda Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada pemerintah pusat.
“Keputusan itu berdasarkan rapat Pemda bersama unsur DPRD, Forkopinda dan Ketua Satgas penanganan virus corona Buol Sulawesi Tengah,” ungkap Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si pada press conference Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanangan Virus Corona, Senin 4 Mei 2020.
Pada rapat itu kata dia, secara bersama melihat perkembangan kondisi virus corona di Buol Sulteng. Diketahui, terkonfirmasi positif virus corona sudah menyentuh angka 19 orang dan 82 kasus positif dengan rapid test.
Ia melanjutkan, Pemda Buol secara bersama Forkopinda memutuskan permintaan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pelaksanaan PSBB berdasarkan kondisi yang ada sudah dirasakan perlu unmtuk memutuskan rantai penyebaran virus corona,”
Warga Buol Sulteng perlu memahami keputusan ini. PSBB kata dia, bukanlah lockdown atau karantina wilayah, dimana kegiatan ekonomi terhenti aktifitasnya.
Pada saat PSBB, seluruh aktifitas dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tapi dengan beberapa persyaratan yang berlaku.
“Pemda bertujuan segera memutuskan penyebaran corona dengan beberapa langkah penguatan termasuk PSBB,” jelasnya.
Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Buol agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang berlaku pada PSBB.
Misalnya, terkait virus corona Pemdes agar menaati pemberlakuan PSBB dengan ikut membentuk satgas di tingkat desa.
“Apabila tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB, maka akan mendapatkan sanksi sesuai pertauran perundangan berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan,dalam pelaksanaan PSBB agar seluruh warga Buol Sulteng dapat menahan diri, terutama saat bermedia sosial.
Agar tidak menyebarkan hoaks, fitnah serta menimbulkan tindakan tidak bertanggungjawab akan dilakukan tindakan tegas.
Sementara itu, penetapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam peraturan itu, tercantum penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Hingga saat ini, diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020.
Berikut ini daftar lengkap provinsi dan kabupaten atau kota yang telah dilengkapi untuk melakukan PSBB: Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumatera Barat, Kabupaten atau kota 1. Kabupaten Bogor 2. Kota Bogor 3. Kota Depok 4. Kota Bekasi 5. Kabupaten Bekasi, 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Tangerang 8. Kabupaten Tangerang 9. Kota Pekanbaru 10. Kota Makassar 11. Kota Tegal 12. Kota Bandung 13. Kabupaten Bandung 14. Kabupaten Bandung Barat 15. Kabupaten Sumedang 16. Kota Cimahi
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya
Laporan: Muhammad Rafii