Buol Sulawesi Tengah Usul Berlakukan PSBB ke Kemenkes

<p>Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si.</p>
Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi- Pemda Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kepada pemerintah pusat.

“Keputusan itu berdasarkan rapat Pemda bersama unsur DPRD, Forkopinda dan Ketua Satgas penanganan virus corona Buol Sulawesi Tengah,” ungkap Bupati Buol dr. H. Amiruddin Rauf, S. POG, M. Si pada press conference Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanangan Virus Corona, Senin 4 Mei 2020.

Pada rapat itu kata dia, secara bersama melihat perkembangan kondisi virus corona di Buol Sulteng. Diketahui, terkonfirmasi positif virus corona sudah menyentuh angka 19 orang dan 82 kasus positif dengan rapid test.

Ia melanjutkan, Pemda Buol secara bersama Forkopinda memutuskan permintaan PSBB kepada Menkes melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

“Pelaksanaan PSBB berdasarkan kondisi yang ada sudah dirasakan perlu unmtuk memutuskan rantai penyebaran virus corona,”

Warga Buol Sulteng perlu memahami keputusan ini. PSBB kata dia, bukanlah lockdown atau karantina wilayah, dimana kegiatan ekonomi terhenti aktifitasnya.

Pada saat PSBB, seluruh aktifitas dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tapi dengan beberapa persyaratan yang berlaku.

“Pemda bertujuan segera memutuskan penyebaran corona dengan beberapa langkah penguatan termasuk PSBB,” jelasnya.

Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Buol agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang berlaku pada PSBB.

Misalnya, terkait virus corona Pemdes agar menaati pemberlakuan PSBB dengan ikut membentuk satgas di tingkat desa.

“Apabila tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB, maka akan mendapatkan sanksi sesuai pertauran perundangan berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan,dalam pelaksanaan PSBB agar seluruh warga Buol Sulteng dapat menahan diri, terutama saat bermedia sosial.

Agar tidak menyebarkan hoaks, fitnah serta menimbulkan tindakan tidak bertanggungjawab akan dilakukan tindakan tegas.

Sementara itu, penetapan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam peraturan itu, tercantum penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020.

Berikut ini daftar lengkap provinsi dan kabupaten atau kota yang telah dilengkapi untuk melakukan PSBB: Provinsi 1. DKI Jakarta 2. Sumatera Barat, Kabupaten atau kota 1. Kabupaten Bogor 2. Kota Bogor 3. Kota Depok 4. Kota Bekasi 5. Kabupaten Bekasi, 6. Kota Tangerang Selatan 7. Kota Tangerang 8. Kabupaten Tangerang 9. Kota Pekanbaru 10. Kota Makassar 11. Kota Tegal 12. Kota Bandung 13. Kabupaten Bandung 14. Kabupaten Bandung Barat 15. Kabupaten Sumedang 16. Kota Cimahi

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parigi Moutong

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parimo Sulteng.

DPRD Parigi Moutong: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong DPRD Parimo Sulteng: Banjir di Sausu Piore, Normalisasi Solusinya

Berikut Jadwal Imsakiyah Parigi Moutong 11 Ramadhan 1441 H

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Berikut Jadwal Imsakiyah Parimo Sulteng 11 Ramadhan 1441 H

Dari Tinombo Selatan dan Taopa, Dua Tambahan ODP Parigi Moutong

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Dari Tinombo Selatan dan Taopa, Dua Tambahan ODP Parimo Sulteng

Asal Kota Palu dan Morowali, Dua Tambahan PDP Corona Baru Sulawesi Tengah

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Asal Palu dan Morowali, Dua Tambahan PDP Baru Sulteng Parimo

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;