Cegah Konflik Agraria Pemerintah Sulteng Lakukan Penataan Aset Lahan

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ilustrasi Perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah (Foto/Pixabay)

, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Sulteng) akan melakukan penataan terhadap aset tanah milik pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk cegah .

Masalah masih menjadi prioritas Pemerintah Provinsi , untuk cegah maka diperlukan langkah konkrit.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Gubernur M Ridha Saleh di Palu beberapa waktu lalu.

Baca: 4 Kabupaten di Sulawesi Tengah Terima LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan

“Pemerintah Provinsi sudah melaksanakan inventarisir aset-aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah khusus yang berstatus Hak Guna (HGU),” kata Ridha.

Ridha Saleh menyebutkan inventarisir bertujuan guna memastikan keberadaan aset juga pemanfaatannya, serta untu menjamin hak-hak masyarakat atas tanah.

Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi , sebut dia, mengingat masih banyaknya yang sering kali terjadi, dimana dalam konflik itu melibatkan pihak perusahaan juga masyarakat.

Baca: Mengawali Awal Tahun Kemenkumham Sulawesi Tengah Lakukan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas

Melalui hasil inventarisasi, ujar dia, sekarang ini diketahui ada 43 perusahaan perkebunan sawit yang berinvestasi di , namun tak mempunyai izin Hak Guna .

“Serta ada 61 perusahaan yang berinvestasi, akan tetapi 43 dari total perusahaan perkebunan itu tak mempunyai Hak Guna ,” tambah Ridha.

Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi nantinya mengambil alih lahan yang dikelola oleh 43 perusahaan yang tak memiliki Hak Guna . Lahan-lahan tersebut nantinya diberikan terhadap masyarakat.

Baca: Ini Dia Keunikan Sulawesi Tengah yang Tak Diketahui Orang

“Gubernur sudah menyampaikan kondisi ini pada Menteri ATR di Jakarta, serta menerima respons positif juga dukungan dari Menteri ATR,” ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menguraikan, Pemerintah Provinsi sudah melakukan memediasi pada sejumlah sektor perkebunan yang melibatkan perusahaan dan juga warga di antaranya adalah Perusahaan PT ANA, Perusahaan PT Sonokeling, Perusahaan PT HIP, Perusahaan PT Sawindo, dan yang terakhir Perusahaan PT Kurnia.

“Sejumlah perusahaan yang dimediasi tersebut, sebahagiannya mempunyai Hak Guna namun tetap berkonflik dengan masyarakat,” tuturnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.