gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Cegah Konflik Agraria Pemerintah Sulteng Lakukan Penataan Aset Lahan
Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan penataan terhadap aset tanah milik pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan untuk cegah konflik agraria.
Masalah konflik agraria masih menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk cegah konflik agraria maka diperlukan langkah konkrit.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah M Ridha Saleh di Palu beberapa waktu lalu.
Baca: 4 Kabupaten di Sulawesi Tengah Terima LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah melaksanakan inventarisir aset-aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah khusus yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU),” kata Ridha.
Ridha Saleh menyebutkan inventarisir bertujuan guna memastikan keberadaan aset juga pemanfaatannya, serta untu menjamin hak-hak masyarakat atas tanah.
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Sulawesi Tengah untuk mengurangi konflik agraria, sebut dia, mengingat masih banyaknya konflik agraria yang sering kali terjadi, dimana dalam konflik itu melibatkan pihak perusahaan juga masyarakat.
Baca: Mengawali Awal Tahun Kemenkumham Sulawesi Tengah Lakukan Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas
Melalui hasil inventarisasi, ujar dia, sekarang ini diketahui ada 43 perusahaan perkebunan sawit yang berinvestasi di Sulawesi Tengah, namun tak mempunyai izin Hak Guna Usaha.
“Serta ada 61 perusahaan yang berinvestasi, akan tetapi 43 dari total perusahaan perkebunan itu tak mempunyai Hak Guna Usaha,” tambah Ridha.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nantinya mengambil alih lahan yang dikelola oleh 43 perusahaan yang tak memiliki Hak Guna Usaha. Lahan-lahan tersebut nantinya diberikan terhadap masyarakat.
Baca: Ini Dia Keunikan Sulawesi Tengah yang Tak Diketahui Orang
“Gubernur sudah menyampaikan kondisi ini pada Menteri ATR di Jakarta, serta menerima respons positif juga dukungan dari Menteri ATR,” ujarnya.
Di sisi lain, ia pun menguraikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah melakukan memediasi pada sejumlah konflik agraria sektor perkebunan yang melibatkan perusahaan dan juga warga di antaranya adalah Perusahaan PT ANA, Perusahaan PT Sonokeling, Perusahaan PT HIP, Perusahaan PT Sawindo, dan yang terakhir Perusahaan PT Kurnia.
“Sejumlah perusahaan yang dimediasi tersebut, sebahagiannya mempunyai Hak Guna Usaha namun tetap berkonflik dengan masyarakat,” tuturnya. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News