gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Total Kucuran Dana Desa di Parigi Moutong Belum Diketahui
Berita Parigi Moutong, gemasulawesi- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum mengetahui total kucuran Dana Desa (DD) yang akan ditransfer Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan, Ervian Aksa Yosa, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Parigi Moutong di Parigi Senin, 3 Januari 2022.
Baca: Inspektorat Duga Pengelolaan Dana Desa Kayuboko Ada Penyimpangan
“Kita belum mengetahui terkait itu, karena hingga saat ini belum ada dokumen APBDes dari tiap desa sebagai acuan bagi pemerintah pusat untuk mengucurkan anggaran,” terangnya.
Lanjut dia, Pemerintah desa harus segera menyusun dokumen dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja (APBDes) tahun 2022.
Baca: Mendes PDTT Minta Pemda Salurkan BLT Dana Desa Sekaligus
Ia menjelaskan, penting bagi perangkat desa untuk segera membahas APBDes mereka masing-masing untuk menentukan nilai DD dikucurkan dari pemerintah pusat.
“Kami ingatkan Pemerintah desa segera menyusun dan menetapkan dokumen APBDes nya,” tegasnya.
Lanjut Ervian, penyusunan dokumen struktur APBDes harus sudah berproses di awal Januari.
Baca: Kemendes PDTT: Pencairan Dana Desa Sudah Rp28 Triliun
Jika langkah itu dilakukan kata dia, maka Februari diperkirakan transfer Dana Desa ke rekening desa di Parigi moutong bisa tepat waktu.
“Harapannya jika tetpat waktu tentu tidak akan mengganggu waktu pelaksanaan program yang telah disusun Pemerintah desa,” katanya.
Menurut Ervian, transfer DD tidak lagi melalui Pemerintah daerah tapi langsung dari Kementerian keuangan ke rekening setiap desa.
Baca: 4.841 Warga Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir
Pihaknya kata dia, belum memegang dokumen persyaratan dari KPPN terkait kelengkapan transfer DD selain APBDes.
“Prioritas penggunaan DD tahun ini fokus pada empat program, antara lain, percepatan pemulihan ekonomi masa pandemi covid-19, program kegiatan sesuai kewenangan desa, mitigasi bencana dan penyaluran BLT,” urainya.
Ia menambahkan, Desa Kayu jati dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan karena anggaran tidak terserap 100 persen tahun 2019.
Baca: Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Katu, Poso
Di tahun selanjutnya, persoalan keuangan di desa tersebut juga belum terselesaikan hingga 2021.
“Kondisi ini sangat mempengaruhi DD tahun 2022, transfer DD tahap III terpaksa tidak dilakukan,” ungkapnya.
Kata Ervian, tahun 2018 Kades Kayu Jati meninggal dunia ditambah bendahara desa saat itu tersangkut masalah hukum.
Akibatnya kata dia, laporan progress keuangan Desa Kayu Jati tidak disampaikan ke tingkat kabupaten dan pemerintah pusat. (dn/Fan)
Baca: Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah