Delapan ASN Parigi Moutong Disanksi PTDH

<p>Ket Foto: Salah Satu ASN Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik Pegawai. (Foto/Diskominfo Parigi Moutong)</p>
Ket Foto: Salah Satu ASN Parigi Moutong Jalani Sidang Kode Etik Pegawai. (Foto/Diskominfo Parigi Moutong)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi- Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong menjalani sidang kode etik akibat pelanggaran disiplin, 8 diantaranya mendapatkan sanksi Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang etik dipimpin langsung Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Achmad di ruang pemeriksaan BPK Kantor Bupati Parigi Moutong Kamis, 30 Desember 2021.

Baca: BKPSDM: Hasil Sidang Kode Etik Diserahkan kepada Bupati

Sekda Zulfinasran selaku ketua dalam sidang juga didampingi Inspektur daerah Adrudin Nur selaku wakil, Kepala BKPSDM Ahmad saiful selaku sekretaris bagian Kumdang dan BPKAD selaku anggota.

Dari 32 ASN Parigi moutong yang menjalani siding kode etik, 23 diantaranya telah mendapatkan keputusan pemberian sanksi, yang terdiri sanksi ringan, sedang maupun berat. Sementara delapan ASN lainnya sedang menunggu keputusan dari tim siding kode etik pegawai.

Baca: Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik

Berikut rincian sanksi dalam sidang etik yang telah diterapkan kepada 31 ASN Parigi moutong.

Tahun 2020 sebanyak 19 kasus

  1. Tahun 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan sanksi ringan dalam bentuk penurunan pangkat satu tingkat.
  2. Satu orang ASN mendapatkan sanksi sedang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH)
  3. Empat orang ASN Parigi moutong mendapatkan sanksi berat PTDH

Baca: Lepas Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong Gelar Zikir Bersama

Tahun 2021 sebanyak 12 kasus

  1. Empat orang ASN disanksi PTDH
  2. Delapan orang ASN menunggu hasil keputusan sidang kode etik pegawai

Menurut Kepala BKPSDM Parigi moutong, Ahmad Saiful, pelanggaran terbanyak adalah tidak melaksanakan tugas hingga berbulan-bulan.

Baca: Terlibat Korupsi, ASN Dari Ribuan Instansi Telah Diberhentikan

“Ini harus jadi perhatian ASN Parigi moutong, jangan menganggap remeh. Sebagai ASN kita terikat dengan aturan, ada kode etiknya,” tuturnya.

Ia berharap, setiap pimpinan pada masing-masing OPD untuk memperhatikan kinerja dari bawahannya.

Baca: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Jika melanggar disiplin kata dia, pimpinan OPD diarahkan untuk memberikan teguran pertama hingga ketiga.

“Jika masih bebal tidak mengindahkan teguran pimpinan setelah dilakukan pembinaan, berkasnya langsung kirim saja ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya akan diagendakan sidang kode etik pegawai,” tegasnya. (*/fan)

Baca: DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu

...

Artikel Terkait

wave

Lepas Tahun 2021, Pemda Parigi Moutong Gelar Zikir Bersama

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah menggelar zikir bersama dalam acara lepas tahun 2021.

Gempa Tektonik Magnitudo 5,0 Guncang Parigi Moutong

Gempa tektonik berkekuatan magnitude 5,0 mengguncang wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah Jum’at 31 Desember 2021.

Polres Parigi Moutong Seriusi Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota

Polres Parigi Moutong (Parimo) seriusi penanganan pelanggaran disiplin personil yang diantaranya 3 kasus asusila.

Ujian Bagi Honorer Parigi Moutong Bagian Dari Evaluasi Kinerja

Ujian tertulis dan wawasan bagi honorer di Kabupaten Parigi moutong dimaksudkan untuk mengukur kinerja bukan merumahkan.

Parigi Moutong Belum Miliki Tim Penilai Kredit Kenaikan Pangkat

Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih memiliki kendala belum memiliki tim penilai kredit kenaikan pangkat fungsional.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;