Diduga Kasus Narkoba, Dua Polisi di Maluku Dibekuk Rekan Sendiri

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Diduga terlibat kasus narkoba, dua oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial AS, dan FR, dibekuk rekannya sendiri Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kasus penangkapan dua anggota Ditresnarkoba yang diduga terlibat kasus narkoba oleh Polda Maluku telah dikonfirmasi Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham.

“Memang benar dari informasi yang diterima rekan-rekan kami, dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku sudah ditangkap,” ucap Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, pada Rabu 22 Juni 2022.

Ia mengatakan, kasus saat ini sedang dikembangkan hingga tuntas oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Maluku sesuai arahan pimpinan.

Baca: Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Bentrok Dengan Warga

Kombes Pol Denny Abrahams mengatakan penting untuk diketahui bahwa Kapolda telah berulang kali menekankan agar anggota tidak terlibat dengan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Ia mencontohkan beberapa kali sanksi berat hingga termasuk pemberhentian tidak Hormat (PTDH), seperti yang terjadi di Polres Tual terhadap salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

“Dan jika kasus saat ini terbukti di pengadilan, kedua anggota juga akan melalui proses yang sama,” ucapnya.

Anggota Ditresnarkoba AS dan RF Polda Maluku sebelumnya diketahui harus berhadapan dengan satuannya sendiri, Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di kota Ambon.

Keduanya dibekuk sejak Jumat 17 Juni 2022 oleh rekannya sendiri dari Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Dimana AS dititipkan di Rutan Sirimau sedangkan RF di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku Mangga Dua.

Polisi juga menangkap salah satu warga yang ditahan di Indomaret cabang Desa Batumerah, Ambon.

Terkait hal itu, Direktur Resnarkoba Polda Kombes Pol Cahyo Hutomo yang dihubungi tidak menjawab telepon.

Sementara itu, Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra membenarkan perihal AS dititipkan sejak Sabtu 18 Juni 2022.

“Betul dititipkan di rutan Polsek Sirimau,” ucapnya. (*Ikh)

Baca: Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Empat Terdakwa Divonis Bebas

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Bentrok Dengan Warga

Rombongan pengantar jenazah terlibat bentrok dengan warga di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan dari kejadian

Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Empat Terdakwa Divonis Bebas

Dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli di tahun 2019 Empat Terdakwa Divonis Bebas

Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa

Terkait kasus minyak goreng, Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa mantan Mendag M Lutfi

Remaja Pelaku Pembuang Bayi di Kabonena, Palu Ditangkap Polisi

Remaja pelaku pembuang bayi perempuan di Kompleks Huntara, Jalan Asam 3, Lorong Tri Brata, Kelurahan Kabonena

Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN Tegaskan Menolak

Legalisasi ganja di Indonesia, terkait hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menegaskan pihaknya menolak

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;