Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Empat Terdakwa Divonis Bebas

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli di tahun 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu telah memvonis bebas empat terdakwa.

Gusman, Moh Sahlan, Nurnengsi dan Mujahidin Dean didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 di Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, dari kegiatan tersebut selaku Pengguna Anggaran (PA) Gusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Sahlan, Nurnengsi selaku Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) juga Mujahidin Dean yang merupakan selaku rekanan, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.137.241.567.

“Mengadili. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum juga memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat juga martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang SH, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH dan Alam Nur SH M.Kn pada sidang yang berlangsung terpisah hingga sekitar pukul 21.00 Wita itu.

Pertimbangan utama dalam putusan tersebut adalah pembebasan terdakwa Gusman, Moh Sahlan dan Nurnengsi karena tidak ditemukan adanya kerugian negara, sebab Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli Dirjen Perhubungan Laut, Moh Arief, karena bukan ahli perkapalan dan tahu regulasi.

Baca: Peringati Hari Bhayangkara, Polres Parigi Moutong Gelar Lomba Menyanyi

Perhitungan metode total loss tidak dapat diterapkan dalam hal ini, karena metode total loss berlaku jika pembelian atau kegiatan fiktif dan pembayaran telah dilakukan atau kondisi kapal yang mengalami rusak berat sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan penghitungan.

Sementara pertimbangan pembebasan terdakwa Muhajidin Dean karena bukan merupakan pihak yang harus bertanggung jawab mengingat bahwa terdakwa hanya direktur operasional bukan direktur CV Wultom dan direksi CV Generasi Pribumi.

JPU langsung mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

TUNTUTAN

Sebelumnya, Senin 25 April lalu, JPU menuntut terdakwa Gusman, Moh Sahlan dan Nurnengsi divonis enam tahun penjara juga denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana enam bulan.

Sedangkan Mujahidin Dean divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan syarat jika terdakwa tidak membayar, diganti dengan hukuman enam bulan.

Juga, mujahidin harus membayar biaya penggantian Rp 1,1 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan menjadi final, kejaksaan akan menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi ganti rugi. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama satu tahun.

JPU menyatakan keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*Ikh)

Baca: Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Orang Gerebek Rumah Ustadz Yusuf Mansyur

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa

Terkait kasus minyak goreng, Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa mantan Mendag M Lutfi

Remaja Pelaku Pembuang Bayi di Kabonena, Palu Ditangkap Polisi

Remaja pelaku pembuang bayi perempuan di Kompleks Huntara, Jalan Asam 3, Lorong Tri Brata, Kelurahan Kabonena

Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN Tegaskan Menolak

Legalisasi ganja di Indonesia, terkait hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menegaskan pihaknya menolak

Bentangkan Poster, Jemaah Haji Indonesia Ditahan Polisi Arab Saudi

Bentangkan poster di Tanah Suci, Jemaah haji asal Indonesia ditahan Polisi Arab Saudi, terkait hal itu Kementerian Agama (Kemenag)

KKB Diduga Pelaku Penyerangan Anggota Brimob Papua

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diduga menjadi pelaku penyerangan yang menewaskan anggota Brimob di Napua,

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;