Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Tolitoli, Empat Terdakwa Divonis Bebas

<p>(Ilustrasi)</p>
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli di tahun 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu telah memvonis bebas empat terdakwa.

Gusman, Moh Sahlan, Nurnengsi dan Mujahidin Dean didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 di Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, dari kegiatan tersebut selaku Pengguna Anggaran (PA) Gusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Sahlan, Nurnengsi selaku Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) juga Mujahidin Dean yang merupakan selaku rekanan, keempatnya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.137.241.567.

“Mengadili. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum juga memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat juga martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang SH, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH dan Alam Nur SH M.Kn pada sidang yang berlangsung terpisah hingga sekitar pukul 21.00 Wita itu.

Pertimbangan utama dalam putusan tersebut adalah pembebasan terdakwa Gusman, Moh Sahlan dan Nurnengsi karena tidak ditemukan adanya kerugian negara, sebab Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli Dirjen Perhubungan Laut, Moh Arief, karena bukan ahli perkapalan dan tahu regulasi.

Baca: Peringati Hari Bhayangkara, Polres Parigi Moutong Gelar Lomba Menyanyi

Perhitungan metode total loss tidak dapat diterapkan dalam hal ini, karena metode total loss berlaku jika pembelian atau kegiatan fiktif dan pembayaran telah dilakukan atau kondisi kapal yang mengalami rusak berat sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang melakukan penghitungan.

Sementara pertimbangan pembebasan terdakwa Muhajidin Dean karena bukan merupakan pihak yang harus bertanggung jawab mengingat bahwa terdakwa hanya direktur operasional bukan direktur CV Wultom dan direksi CV Generasi Pribumi.

JPU langsung mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

TUNTUTAN

Sebelumnya, Senin 25 April lalu, JPU menuntut terdakwa Gusman, Moh Sahlan dan Nurnengsi divonis enam tahun penjara juga denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana enam bulan.

Sedangkan Mujahidin Dean divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan syarat jika terdakwa tidak membayar, diganti dengan hukuman enam bulan.

Juga, mujahidin harus membayar biaya penggantian Rp 1,1 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan menjadi final, kejaksaan akan menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi ganti rugi. Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama satu tahun.

JPU menyatakan keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*Ikh)

Baca: Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Orang Gerebek Rumah Ustadz Yusuf Mansyur

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa

Terkait kasus minyak goreng, Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memeriksa mantan Mendag M Lutfi

Remaja Pelaku Pembuang Bayi di Kabonena, Palu Ditangkap Polisi

Remaja pelaku pembuang bayi perempuan di Kompleks Huntara, Jalan Asam 3, Lorong Tri Brata, Kelurahan Kabonena

Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN Tegaskan Menolak

Legalisasi ganja di Indonesia, terkait hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menegaskan pihaknya menolak

Bentangkan Poster, Jemaah Haji Indonesia Ditahan Polisi Arab Saudi

Bentangkan poster di Tanah Suci, Jemaah haji asal Indonesia ditahan Polisi Arab Saudi, terkait hal itu Kementerian Agama (Kemenag)

KKB Diduga Pelaku Penyerangan Anggota Brimob Papua

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diduga menjadi pelaku penyerangan yang menewaskan anggota Brimob di Napua,

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;