Disperindag Kembali Wacanakan Relokasi Pedagang Pasar Lama

<p>Foto: Disperindag Kembali Wacana Relokasi Pedagang Pasar Lama ke Pasar Sentral Parigi. </p>
Foto: Disperindag Kembali Wacana Relokasi Pedagang Pasar Lama ke Pasar Sentral Parigi.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kembali wacanakan relokasi pedagang Pasar lama ke Pasar Sentral Parigi.

“Rencana relokasi pedagang telah dilakukan sejak kepala perangkat daerah sebelumnya. Pihaknya saat ini, sedang menunggu data dari pihak Kecamatan Parigi, yang merupakan mitra pihaknya dalam pelaksanaan relokasi ini,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong Moh Yasir, di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021.

Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan relokasi pedagang itu, pihaknya telah menyiapkan lapak-lapal pedagang.

Bahkan, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan terkait tempat penjualan bagi pedagang ikan.

Baca juga: Parigi Moutong Dorong Pengusaha Manfaatkan Tol Laut

“Jadi kami tinggal menunggu berapa jumlah pastinya pedagang yang direlokasi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan relokasi pedangan itu, nantinya tidak ada lagi kesepakatan dalam bentuk apapun yang dilakukan pihaknya dengan pedangang. Sebab, lokasi pasar lama bukan lagi menjadi lokasi pasar seperti sebelumnya.

Baca juga: Disperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU di Parigi Moutong

Sehingga, tidak dibenarkan untuk menolak atau kembali berdagang di lokasi sama usai dilakukan relokasi pedagang.

“Jadi tidak ada lagi yang harus disepakati. Yang harus itu adalah pindah. Karena memang itu bukan untuk pasar,” tandasnya.

Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Satgas Covid 19 Parimo Jaring 50 Pelanggar

Selain itu, pedagang di Pasar Sentral Parigi juga sering mengeluhkan terkait anjloknya omset pendapatan pedagang. Sebab, akses pasar lama yang lebih mudah, membuat pembeli lebih memilih berbelanja disana.

Sementara, pedagang di Pasar Sentral Parigi setiap harinya harus membayar retribusi pasar, yang tidak dibebankan bagi pedagang di pasar lama.

Baca juga: 2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

“Omset di pasar lama tinggi, tapi mereka tidak membayar retribusi. Pedagang di Pasar Sentral pembelinya kurang, tapi harus bayar retribusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, akan segera mengkomunikasikan kembali kepada pihak kecamatan terkait data pedagang, agar relokasi pedagang akan dilaksanakan secepatnya.

Baca juga: Disperindag Parigi Moutong Segera Sosialisasikan Pemanfaatan Tol Laut

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

DPUPRP Parigi Moutong Usulkan Perbup Pemutihan IMB

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah usulkan Perbup pemutihan IMB.

Parigi Moutong Siapkan 100 Ha Lahan Padi Ladang Upsus Pajala

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, siapkan sekitar 100 Ha lahan padi ladang dalam program Upsus Pajala tahun anggaran 2021.

Juli 2021, Jadwal Vaksinasi Warga Kota Palu

Pemkot menjadwalkan vaksinasi warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada bulan Juli 2021, untuk warga yang telah memenuhi syarat.

Penyidik Limpahkan Perkara Korupsi Jembatan Torate ke JPU

Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah limpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Jembatan Torate kepada JPU.

DPRD Donggala Serahkan Hasil Temuan Pansus ke Kejati

DPRD Donggala serahkan dokumen hasil temuan Pansus terkait dugaan korupsi program TTG 98 desa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;