Disperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU di Parigi Moutong

<p>Foto: Tera Ulang sejumlah SPBU di Parigi Moutong, Sulteng.</p>
Foto: Tera Ulang sejumlah SPBU di Parigi Moutong, Sulteng.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan Tera ulang sejumlah SPBU.

“Itu sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen. Jadi kami memastikan pembelian BBM, pas ukuran sesuai dengan standar,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Parigi Moutong, I Gede Wayan Sudarta, Selasa 6 Maret 2021.

Ia mengatakan, pelaksanaan tera ulang sejumlah SPBU di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah merupakan tugas rutin setiap tahunnya, sesuai dengan permohonan pemilik stasiun bahan bakar.

Menurut dia, sesuai dengan permohonan pelaksanaan Tera ulang sejumlah SPBU yakni di Sausu, Tolai, Kampal Tinombo dan Lambunu.

Jika tera ulang diabaikan, pastinya Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Baca juga: Mengenal Metrologi Legal

Sementara itu, penera Disperindag Parigi Moutong, Hadriani menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan takaran, alat pengukurnya masih sesuai toleransi. Atau masuk dalam batas diizinkan.

Ia menuturkan, pelaksanaan tera ulang sejumlah SPBU dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981, tentang jaminan kebenaran ukuran.

“Jadi, kami menjamin takaran BBM yang dijual di SPBU, telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya.

Terkait kegiatan pengawasan tera, Disperindag pernah memberi peringatan kepada Pertamina Pombalowo Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Satu nozzle Pertamina Pombalowo diminta tidak difungsikan sementara,” ungkap Kabid pengawasan barang dan perlindungan konsumen Disperindag Parigi Moutong, I Gede W Sudarta, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, pada saat pengawasan tera, satu nozzle milik Pertamina Pombalowo Parigi Moutong, melebihi standar normal.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Barang Strategis Disperindag Hadriani menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian Legal, setiap ukur timbang takar (UUTP) itu dan perlengkapan lainnya mesti selalu dilakukan peneraan ulang.

Ketika pengawasan Disperindag Parigi Moutong beberapa saat lalu, ada alat ukur yang melebihi batas toleransi atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Toleransi penunjukannnya itu, sekitar 0,5 persen. Pihaknya melakukan pengujian tera ulang sejumlah SPBU dengan menggunakan bejana ukur dengan takaran 20 liter milik Disperindag Parigi Moutong.

Baca juga: Disperindag: Penting, Sertifikasi Halal Produk UMKM di Parimo

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Disperindag Parigi Moutong Segera Sosialisasikan Pemanfaatan Tol Laut

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera sosialisasikan pemanfaatan tol laut pengusaha beras.

Hari Ini, Kota Poso Catat Kualitas Udara Tersehat Sulawesi Tengah

Data permodelan AirVisual hari ini, Kota Poso mencatat kualitas udara tersehat Sulawesi Tengah, dengan skor indeks kualitas udara (AQI) 13.

Kota Palu Laksanakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa

Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah laksanakan ujian sertifikasi pengadaan barang jasa, bertujuan membantu dan mendukung kapasitas SDM.

Kesbangpol Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong

Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) memperketat pemberian bantuan hibah lembaga Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polres Gorontalo Selidiki Pembawa Narkoba dari Sulawesi Tengah

Polres Gorontalo selidiki kasus Narkoba jenis sabu dibawa pengendara dari Sulawesi Tengah, berawal dari penangkapan di Kecamatan Dumbo Raya

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;