gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Mengenal Metrologi Legal
Berita parigi moutong, gemasulawesi– Mengenal Metrologi legal sebagai alat untuk melindungi konsumen. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur.
Lebih rinci dalam UU nomor 2 tahun 1981, Metrologi Legal merupakan Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran-ukuran, metode pengukuran dan alat-alat ukur yang mengatur persyaratan teknik dan peraturan yang melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
“Secara umum diartikan, bagaimana memastikan alat ukur itu sesuai dengan standar ukuran sebenarnya,” ungkap Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Parimo I Gede W Sudarta, di ruang kerjanya, Kamis 11 November 2020.
Setiap satuan yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan Sistem Internasional (SI).
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law Kota Palu Ricuh
Satuan Internasional merupakan satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk ukuran dan timbangan.
Azas kepastian pengukuran itu penting, karena akan digunakan untuk bertransaksi jual beli dalm kehidupan sehari-hari.
Pentingnya standar ukuran itu adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, agar mendapatkan barang hasil pembelian dari pedagang itu tepat dan sesuai dengan ukurannya.
“Jadi, tugas pokok dari Metrologi adalah melakukan pengujian yang dikenal dengan Tera,” tuturnya.
Baca juga: Pengawasan Tera, Disperindag Beri Peringatan Pertamina Pombalowo
Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Tera dan Tera Ulang.
Untuk menguji atau menera kata dia, dilakukan kepada alat ukur yang digunakan bertransaksi.
Ia melanjutkan, alat ukur itu seperti timbangan, alat ukur di SPBU atau barang-barang yang diukur lainnya seperti takaran.
“Alat ukur masuk ruang lingkup UTTP. Kepanjangan UTTP adalah Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya,” urainya.
Ia mencontohkan, alat ukur itu adalah pembeli kain dengan ukuran meteran kain. Sedangkan alat takaran, misalnya membeli minyak menggunakan alat liter.
Baca juga: Ini Tanda Kebangkitan Rossi di MotoGP Inggris
Itulah contoh beberapa alat ukur atau takaran (UTTP) dalam bertransaksi yang mesti dilakukan pengujian.
Ketentuan yang mengatur alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib dilakukan tera dan tera ulang diatur dalam Pasal 2 – Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang.
Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, dengan pertimbangan alat tersebut dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut.
Kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran
Syarat Pelaksanaan Kegiatan Metrologi.
Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah tentang sektor kemetrologian, Metrologi ini merupakan kewenangan provinsi.
“Metrologi mengalami peralihan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.
Untuk melaksanakan kegiatan kemetroligian ini, kita membutuhkan beberapa persyaratan tertentu.
Ada tiga hal persyaratan yang mesti diperhatikan. Yaitu, mesti memiliki kantor atau tempat bekerja, tentunya didukung dengan peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ruang kantor sendiri itu dilengkap dengan ruang tera atau peneraan ulang dan ruang penyimpanan standar yang terkondisi sama seperti laboratorium agar tetap stabil.
“Khusus di Parigi Moutong, peralatan tera belum semuanya tersedia,” tuturnya.
Sementara itu, SDM kemetrologian yang harus dimiliki minimal adalah satu orang pegawai berhak.
Pegawai berhak itu adalah pegawai penera yang sudah mengikuti Diklat teknis di pusat Pendidikan tentang kemetrolgian di Bandung.
“Parigi Moutong sudah pernah mengikutkan satu penera di Diklat itu dan telah memiliki sertifikat,” sebutnya.
Hanya saja, kendala di Parigi Moutong karena persyaratan untuk bisa mandiri sebagai unit Metrologi Legal di daerah adalah peralatan yang belum maksimal.
Sehingga, pihaknya belum mampu melaksanakan pelayanan secara umum.
“Sedangkan untuk pelayanan khusus, Disperindag Parigi Moutong masih melakukan kerjasama dengan UML yang lengkap seperti UPT Metrologi Legal Kota Palu,” terangnya.
Dengan diterbitkannya SKPPT Parigi Moutong, baru dua ruang lingkup kerja yang mampu dikerjakan.
Dua lingkup kerja itu adalah alat ukur pasar dan SPBU.
Syarat Tera dan Tera Ulang.
Persyaratan untuk dilakukannya kewajiban tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah menggunakan sistem satuan internasional.
Kemudian, dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaan yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.
Disamping itu terdapat juga alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Dengan pertimbangan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban untuk tera dan tera ulang.
Tanda Tera
Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah dilakukan tera dan tera ulang diberikan tanda tera, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Jenis Tanda Tera
Tanda tera dibedakan menjadi:
Tanda sah, dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang disahkan pada waktu ditera dan tera ulang.
Tanda batal, dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera dan tera ulang.
Tanda jaminan, dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.
Tanda daerah, dibubuhkan untuk mengetahui dimana peneraan dilakukan.
Tanda pegawai yang berhak, dibubuhkan untuk mengetahui oleh siapa peneraan dilakukan.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 – Pasal 35 undang-undang tersebut.
Dengan demikian kewajiban tera dan tera ulang ulang yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas, sudah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Tindak Pidana Metrologi Legal
Pengertian metrologi legal menurut Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UU 2/1981) adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Sementara itu, metrologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
Barangsiapa melakukan perbuatan berikut, melakukan tindak pidana kejahatan dan dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Larangan mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya (UTTP) yang bertanda batal, tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b UU 2/1981, tanda teranya rusak.
Setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat memengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.
Panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c UU 2/1981 untuk tera ulang;
Mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan (UTTP) menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU 2/1981.
Untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan UU 2/1981, di tempat usaha, di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, di tempat melakukan penyerahan-penyerahan, di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
Larangan menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b UU 2/1981, tanda jaminannya rusak.
Larangan memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. Terhadap alat-alat yang telah diubah atau ditambah tersebut diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Larangan pada tempat-tempat seperti itu dalam Pasal 25 UU 2/1981 memakai atau menyuruh memakai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya, untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimumnya, untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Ujian SKD Kabupaten Parigi Moutong
Laporan: Muhammad Rafii