Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah usulkan Perbup pemutihan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
“IMB merupakan salah satu dokumen penting dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan. Baik itu membangun, merobohkan, menambah, mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPRP Parigi Moutong, I Wayan Mudana, belum lama ini.
Ia mengatakan, IMB penting bagi warga ingin meningkatkan legalitas atas hak kepemilikan lahan bangunan. Pasalnya, sebagai syarat dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan.
Pembahasan Perbup pemutihan IMB bersama bagian Kumdang seputar pembenahan. Asistensi bertujuan memperkecil kesalahan, sebelum peraturan itu diajukan ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Dinas PUPRP Parigi Moutong Siapkan Program Pemutihan IMB
Baca juga: Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 435 Miliar untuk 30 Trayek Tol Laut
“Kita bahas hari ini mencakup setiap pasal-pasal yang ada, termasuk bahasa penulisan, atau poin-poin yang perlu ditambah, atau dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara kita, dengan Bagian Kumdang,” jelasnya.
Dinas PUPRP sebagai Instansi Tekhnis terkait berperan dalam membantu setiap warga akan melakukan pengurusan IMB seperti penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), Keterangan Rencana Perkotaan (KRP), hingga pada gambar bangunan dan survei lokasi.
Baca juga: IMB Hambat Pembangunan Asrama Mahasiswa Parigi Moutong di Kota Palu
Baca juga: IMB Hambat Pembangunan Asrama Mahasiswa Parigi Moutong di Kota Palu
Perbup pemutihan IMB bertujuan membebaskan biaya kepada warga mengurus IMB. Sehingga hanya perlu membayar retribusi tanpa perlu mengeluarkan biaya lain. Seperti, dalam kondisi pengurusan normal diluar adanya program pemutihan.
Baca juga: Kajari Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Jamsos Ketenagakerjaan di Parigi Moutong
“Harapan kami, program pemutihan ini dapat meningkatkan gairah warga untuk mengurus IMB. Dan mengetahui alur pengurusannya tidak rumit seperti yang dipikirkan,” tutupnya.
Baca juga: Kasus Izin Impor Bawang Putih, KPK Sasar Dokumen di Kementrian Terkait
Baca juga: DPUPRP Parimo Bersihkan Material Kayu di Bendungan Parigi Kanan
Laporan: Novita Ramadhani