Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melayangkan surat agar seluruh sekolah menyusun mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB hindari tatap muka.
“Sebelumnya dinas telah mengantisipasi beberapa hal, terkait dengan itu. Sehingga kami telah memberikan edaran, tentang mekanisme atau ketentuannya,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar pada Disdikbud, Ibrahim yang di temui diruang kerjanya, Jumat 12 Juni 2021.
Disdikbud telah mengatur beberapa mekanisme PPDB hindari tatap muka yakni, dilaksanakan secara Daring atau Luring, atau bentuk lainnya.
Sehingga, sebaiknya sekolah berlakukan PPDB hindari tatap muka, agar tidak terjadi kerumunan.
Baca juga: Nadiem: PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa
“Apakah sekolah akan membuat aplikasi sendiri, atau cukup menyertakan nomor panitia dibentuk, silahkan saja. Tetapi diusahakan jangan sampai ada kerumunan,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, Disdikbud juga telah mengatur terkait syarat-syarat PPDB hindari tatap muka. Diantaranya usia calon peserta didik saat mendaftar di sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP.
Kemudian, pihaknya juga tetap menggunakan jalur-jalur yang syaratkan Permendikbud tentang PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Dalam ketentuan Permendikbud, untuk jalur perpindahan orang tua adalah tugas orang tua/wali yang dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5 persen, dari daya tamping sekolah.
Baca juga: PPDB Sistem Zonasi Berpolemik, Kemendikbud Ubah Aturan
“Peserta didik baru yang masuk melalui jalur perpindahan orang tua itu, merupakan peserta didik yang beralamatkan diluar Parigi Moutong, berdasarkan KK, tetap berdomisili di sini, berdasarkan surat keterangan domisili dari pemerintah desa dan kelurahan setempat. Serta harus ada surat penugasan orang tua, dari perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, peserta didik dapat menggunakan jalur prestasi, jika ingin mendaftar kesekolah diluar dari tempat domisilinya, sepanjang siswa tersebut berprestasi.
PPDB untuk semua jenjang tidak diperbolehkan melebihi kuota, atau ruang kelas yang tersedia di sekolah.
Ia menambahkan, apabila PPDB hindari tatap muka melebihi target, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan Disdikbud.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako
Laporan: Novita Ramadhani