Disperindag Parigi Moutong Sebut Ada Desa Kelola Retribusi Pasar

<p>Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.</p>
Foto: RDP Disperindag dan DPRD Parimo.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=aoXReHs4yB0[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat ini sedang menyelesaikan persoalan dua desa kelola retribusi pasar, tanpa menyetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kendala kami dalam pencapaian realisasi PAD retribusi pasar, salah satunya ada di dua desa yang mengelola retribusi pasar tanpa menyetorkan ke kami,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Moh. Yasir, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD, belum lama ini.

Dua desa kelola retribusi pasar itu, yakni Desa Sausu dan Lambunu. Penarikan retribusi itu dilakukan pemerintah desa setempat, karena beranggapan pasar itu merupakan aset desa.

Pihaknya, telah berupaya agar pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke petugas pasar di dua desa itu. Salah satu langkah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar dipertemukan dengan kepala desanya.

“Di Desa Sausu kemarin saya sudah berupaya mau bertemu dengan kepala desanya, tetapi tidak berada ditempat. Makanya kami minta pemerintah kecamatannya, untuk mempertemukan kami,” sebutnya.

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer Indonesia

Selain desa kelola retribusi pasar, juga diketahui menyewakan lapak sebagai tempat berjualan pedagang. Hal itu ditemukannya terjadi di pasar Desa Lambunu.

Pihaknya belum mengetahui, penarikan retribusi pasar dan sewa lapak yang dikelola pemeritah desa, mengacu pada regulasi apa. Namun, pihaknya menilai apa yang dilakukan pemerintah desa keliru, jika mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi.

“Makanya ini yang kami mau cari tahu, ketika bertemu dengan kepala desanya. Kalau untuk pendapatan desa, regulasinya apa,” tuturnya.

Menganggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, H. Suardi meminta Disperindag untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, pengelolaan retribusi pasar dapat dialihkan ke Disperindag, untuk peningkatan realisasi PAD.

“Tidak ada dasar sama sekali kepala desa melakukan penarikan retribusi pasar. Karena kalau mereka beranggapan ada Perdesnya, dasar Perdes itu adalah Perda. Ini illegal,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila desa kelola retribusi pasar itu terus dilakukan, maka pihaknya mendorong untuk membawanya ke ranah hukum. Sehingga, pengelolaannya dialihkan ke pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parigi Moutong Buka Layanan Penarikan Dana Haji

Usai pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH), Kementerian Agama Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka layanan penarikan dana haji.

Bapenda Akan Evaluasi Persoalan Karcis Retribusi Pasar Parigi Moutong

Bapenda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebut akan jadikan keterlambatan ketersediaan karcis retribusi pasar sebagai bahan evaluasinya.

TORA Parigi Moutong, 2900 Ha Kawasan Hutan Dibebaskan

Sekitar 2900 hektar kawasan hutan dibebaskan pengembangan program TORA Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atau Tanah Objek Reforma Agraria.

Polisi Diminta Tertibkan Kampung Narkoba di Kota Palu

Aparat kepolisian diminta tertibkan kampung Narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang masuk dalam lima wilayah penyebaran rawan Narkotika.

Lima Kabupaten di Sulawesi Tengah Masuk Zona Merah Covid 19

Dinkes Provinsi Sulawesi Tengah menyebut lima kabupaten masuk zona merah covid 19, wilayah berisiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;