Divonis Hukuman Mati, Kasus Narkoba di Donggala Belum Dieksekusi

<p>Ilustrasi Gambar</p>
Ilustrasi Gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, terpidana kasus narkoba pemilik kapal Alfian Awumbas Bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala belum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menggunakan haknya atas upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau permohonan grasi.

Erwin Ari Nur Wahyudian Kasiintel Kejaksaan Donggala mengatakan eksekusi terhadap terpidana narkotika tidak serta merta dilakukan seperti eksekusi lainnya. Karena ini tentang kehidupan seseorang.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada terpidana.

Baca: Yuhuu! Gaji ke-13 Tahun Ini Lebih Besar Dibanding Tahun Sebelumnya

“Terpidana sendiri berniat mengajukan upaya hukum,” ucap Erwin saat ditemui di kantornya di Kejari Donggala, Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Selasa 28 Juni 2022.

Ia menambahkan, dalam Pasal 264, ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tidak ada batasan waktu.

Ia menjelaskan, bila semua hak hukumnya dipakai, sepanjang tidak ada putusan yang membatalkan atau menganulir putusan akhir, maka akan dilaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, selain menghukum mati pemilik kapal Alfian Awumbas bin Morens 50 tahun yang sekaligus nahkoda, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga memvonis Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir dengan hukuman seumur hidup.

Begitupun untuk terdakwa Masud Bin Usman dan Jaherang bin Muhammad Tahir, perkara kedua terdakwa ini juga telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Mei 2022. (*/Ikh)

Baca: Kawal Tahapan Pemilu, Bawaslu Touna Siapkan Meja Layanan Pemantau

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Pengedar Sabu, Karyawan BUMN di Sumatera Utara Ditangkap

Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang karyawan BUMN berinisial DKS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

Mabuk Cap Tikus, Kasus Pembunuhan di Poso Terungkap

Mabuk berat konsumsi cap tikus, Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial EP,

Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja

Anggota TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikeroyok sejumlah juru parker liar, empat pelaku dari pengeroyokan itu akhirnya

Pasca Selingkuhi Istri Rekan, AKP ZA Dimutasi Dari Polres Way Kanan

Pasca selingkuhi istri rekan sendiri, kini Ajun Komisari Polisi (AKP) ZA telah dimutasi dari posisinya sebagai Kepala

Usai Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Jawa Timur Malah Pergi Gathering

Usai bunuh bayinya, diketahui seorang ibu inisial ES malah pergi ikut gathering suami ke Yogyakarta, bayi laki-laki berusia lima bulan

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;