Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelam KM Ladang Pertiwi 02

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyedik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, terkait kasus tenggelamnya KM ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Arisandi.

“Benar, kedua tersangka itu adalah nahkoda Supriadi dan pemilik kapal H. Saiful,” ucap Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus IV Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Selatan. Polda Sulawesi Selatan, AKBP Arisandi, Rabu 1 Juni 2022.

Penetapan tersangka, kata Arisandi, ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan atas tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02.

Baca: Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Ia juga menjelaskan, kemarin gelar perkaranya dan dari hasil itu, pemilik dan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Pulau Pamantauan, Muh Basir.

“Ada sembilan orang yang saat ini dimintai keterangannya, saat ini kasusnya dalam pengembangan penyidikan,” ucapnya.

Basarnas Makassar memastikan total penumpang  yang tenggelam sebanyak 50 penumpang dan juga ABK, pada hari Kamis 26 Mei 2022.

Sejauh ini, 19 orang belum ditemukan. Sejumlah keluarga korban mengunjungi posko pencarian korban di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 1 Juni 2022. (*)

Baca: Pihak Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Dan Sudah Siap Terima Takdir Eril

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dua Warga Makassar Diamankan Coba Selundupkan Satwa Dilindungi

Dua warga Makassar diamankan saat coba selundupkan 56 satwa yang dilindungi, ditangkap personel Polres Boalemo

Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE Adam Deni Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni divonis delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus ilegal

KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam Diduga Karena Ada Kelalaian

KM Ladang Pertiwi 2 Diduga tenggelam karena kelalaian Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) periksa sebelas orang terkait peristiwa tenggelamnya

Satu Anggota KKB Tewas Usai Terlibat Baku Tembak di Papua

Satu Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tewas usai terlibat baku tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar Dikeroyok Oleh Warga

Disangka Begal Anggota Babinsa di Makassar berinisial Sersan Kepala (Serka) R dikeroyok oleh warga, pengeroyokan terjadi saat korban

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;