Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Donggala Ditangkap Polisi

<p>Ilustrasi gambar</p>
Ilustrasi gambar

Berita Hukum, gemasulawesi – Dua pelaku pengedar uang palsu di wilayah kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil di tangkap Kepolisian Resor Donggala.

Kedua pelaku pengedar uang palsu tersebut merupakan warga Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Saat ini ada dua tersangka. Kami masih mencari pelaku lain atau DPO,” ucap Kapolres Donggala melalui Banit 1 Pidum Satreskrim Donggala Bripka Moh Syarif M. Bakulu, di konferensi pers, Senin 25 Juli 2022.

Syarif menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tersangka pertama B dan R warga Labuan Donggulu yang menerima uang palsu Rp 3 juta dari tersangka M (DPO) di Desa Labuan Donggulu. Usai menerima uang palsu itu, keduanya menuju Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Donggala.

Ia mengatakan setibanya di desa itu, keduanya membelanjakan uang palsu di kios untuk membeli rokok. Setelah itu keduanya pergi, berhenti sekitar satu kilometer lagi di kios untuk membeli rokok.

Baca: Pemkot Palu Dorong Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

kemudian lanjut Syarif, pemilik kios sebelumnya telah curiga uang yang digunakan adalah uang palsu.

“Dia (pemilik kios) curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang telah dibelanjakan pelaku di kiosnya. Sayangnya, kedua pelaku ini berhasil kabur,” ucap Syarif.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 13 Juli 2022 di Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Barang bukti yang disita polisi, uang palsu dengan pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp2,8 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (*/Ikh)

Baca: Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi

Puluhan Narapidana (Napi) anak di Sulawesi Tenggara mendapat remisi masa hukuman, salah satunya langsung bebas saat Hari Anak

Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Suami dan istri di Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dianiaya seorang pria yang akhirnya

Anggota Geng Motor Serang Ponpes di Makassar Dibekuk Polisi

Anggota geng motor pelaku penyerangan salah satu pondok pesantren (Ponpes) dan sebuah minimarket di Kecamatan Biringkanaya

Diduga Malpraktik, Bayi Usia Satu Bulan di Makassar Meninggal

Diduga malpraktik, Bayi berusia satu bulan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, meninggal dunia

Satresnarkoba Palu Bekuk Pria di Birobuli Miliki 6 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, berhasil bekuk seorang pria di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu

Berita Terkini

wave

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana


See All
; ;