Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Layanan Eazy Passport, imigrasi Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) datangi pemohon penerbitan paspor.
“Eazy passport adalah inovasi Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk membuka layanan permohonan dokumen keimigrasian,” ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Danil Rachman, di Palu, Jumat 14 Agustus 2020.
Ia mengatakan, program itu untuk lebih memudahkan masyarakat membuat paspor tanpa harus mendatangi Kantor Imigrasi Palu.
Direktorat Jenderal Imigrasi lanjut dia, membuat gebrakan inovasi pada masa pandemik covid-19 yang diimplementasikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Eazy passport merupakan pelayanan penerbitan paspor yang dilaksanakan di luar kantor,” urainya.
Imigrasi Palu mendatangi lokasi pemohon menggunakan mobil unit paspor Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
Hal itu merujuk dari Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru.
“Dengan layanan eazy passport warga sudah tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor, tetapi petugas imigrasi yang akan mendatangi pemohon,” urainya.
Layanan ini, kata dia, menyasar komunitas besar, seperti pegawai di perkantoran pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta, warga perumahan dan komunitas atau organisasi.
Ia menjelaskan, program itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Petugas kami akan mendatangi lokasi dengan menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Sulawesi Tengah, Okky Setiawan menambahkan bahwa pihaknya meminta masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengikuti protokol kesehatan.
Imigrasi Palu memberikan banyak kemudahan melalui eazy passport, di antaranya kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor secara kolektif untuk perkantoran, instansi pemerintah, kompleks perumahan, dan masyarakat umum.
Peserta layanan penerbitan paspor, eazy passport itu cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan mendaftarkan peserta secara kolektif.
Setelah itu, disampaikan tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan. Hal ini bisa dilakukan pada hari/jam kerja maupun di luar hari/jam kerja sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pada saat ini, kata dia, layanan eazy passport hanya untuk jenis permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh saja.
Sementara itu, penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak bisa dilayani melalui eazy passport.
“Untuk kasus seperti itu, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Antara