Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Eks napi pembunuhan, Warga Negara Asing (WNA) Myanmar Maung Latt 40 tahun, dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar usai menjalani masa pidana selama enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.
WNA Myanmar dideportasi Maung Latt usai menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ambon.
“Proses deportasi hanya dapat dilakukan setelah hukuman telah dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap dan selanjutnya akan dikawal hingga meninggalkan tanah air,” Alimuddin, Kepala Rudenim Makassar, Jumat 31 September 2022.
Alimuddin mengatakan Maung Latt dinyatakan bersalah atas pembunuhan di kota Ambon dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Maung Lat terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Dia divonis 9 tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat dari hukuman karena menerima potongan remisi rujukan pada Hari Waisak.
Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II-A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar.
Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML mengaku bekerja sebagai ABK di kapal nelayan di Thailand pada tahun 2009. Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai nelayan di Ambon.
Baca: Suporter PSM Makassar Tewas, Dikejar OTK Pakai Busur
Namun, setelah lima tahun di Indonesia, Maung terlibat dalam pembunuhan yang menurutnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
“Menurut pengakuan Maung, ada tujuh orang di Ambon saat itu yang ingin mengeroyoknya karena masalah ponsel. Saat kerja-kejaran, Maung secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang,” katanya.
Alimuddin menjelaskan bahwa setelah dibebaskan, Rudenim Ambon langsung mendetensinya ssambil berkoordinasi dengan proses pemindahan dengan Rudenim Makassar agar proses deportasi dapat berjalan lancar. (*/Ikh)
Baca: Dana Rp 18,2 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Rusak di Enrekang
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News