Eks Napi Pembunuhan WNA Myanmar Dideportasi dari Makassar

<p>Ket Foto: Eks napi pembunuhan WNA Myanmar dideportasi (Foto/Ilustrasi Gambar)</p>
Ket Foto: Eks napi pembunuhan WNA Myanmar dideportasi (Foto/Ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Eks napi pembunuhan, Warga Negara Asing (WNA) Myanmar Maung Latt 40 tahun, dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar usai menjalani masa pidana selama enam tahun lebih karena terlibat kasus pembunuhan.

WNA Myanmar dideportasi Maung Latt usai menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Ambon.

“Proses deportasi hanya dapat dilakukan setelah hukuman telah dijalani. Semua berkas administrasi juga sudah lengkap dan selanjutnya akan dikawal hingga meninggalkan tanah air,” Alimuddin, Kepala Rudenim Makassar, Jumat 31 September 2022.

Alimuddin mengatakan Maung Latt dinyatakan bersalah atas pembunuhan di kota Ambon dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Maung Lat terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

Dia divonis 9 tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat dari hukuman karena menerima potongan remisi rujukan pada Hari Waisak.

Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Maung Latt menghirup udara segar pada 15 Mei 2022. Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II-A Ambon, ML ditahan di Rutan Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Makassar, ML mengaku bekerja sebagai ABK di kapal nelayan di Thailand pada tahun 2009. Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia sebagai nelayan di Ambon.

Baca: Suporter PSM Makassar Tewas, Dikejar OTK Pakai Busur

Namun, setelah lima tahun di Indonesia, Maung terlibat dalam pembunuhan yang menurutnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

“Menurut pengakuan Maung, ada tujuh orang di Ambon saat itu yang ingin mengeroyoknya karena masalah ponsel. Saat kerja-kejaran, Maung secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang,” katanya.

Alimuddin menjelaskan bahwa setelah dibebaskan, Rudenim Ambon langsung mendetensinya ssambil berkoordinasi dengan proses pemindahan dengan Rudenim Makassar agar proses deportasi dapat berjalan lancar. (*/Ikh)

Baca: Dana Rp 18,2 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Rusak di Enrekang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Dana Rp 18,2 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan Rusak di Enrekang

melalui Dinas PUTR untuk perbaiki jalan yang rusak berat di ruas Palateang - Malaga – Kabere dengan Pagu, Kabupaten Enrekang.

Suporter PSM Makassar Tewas, Dikejar OTK Pakai Busur

Suporter PSM Makassar, Wahyudi 18 tahun tewas, korban dilaporkan kecelakaan karena dikejar orang tak dikenal (OTK)

Kasus Suap Penerimaan Bintara, Briptu Bagas Ray Dipecat

Kasus suap penerimaan bintara, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dipecat

Tujuh Rumah di Jeneponto Dibongkar Petugas Nyaris Ricuh

Tujuh unit rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dibongkar petugas di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga

Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tambang Emas Poboya

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, membahas penyelesaian konflik aktivitas tambang emas di Poboya,

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;