Kasus Suap Penerimaan Bintara, Briptu Bagas Ray Dipecat

<p>Ket Foto: Kasus suap penerimaan bintara Ilustrasi Gambar </p>
Ket Foto: Kasus suap penerimaan bintara Ilustrasi Gambar

Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Kasus suap penerimaan bintara, Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Bagas Ray dipecat atau dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Hal itu diungkapkan Kombes Prianto Teguh, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu 28 September 2022, keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode Etik Profesi Polri di kantor Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara.

“Sudah kami sidangkan, yang bersangkutan melanggar kode etik Polri, yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi musti bayar,” ucap Prianto Teguh di Kendari, Jumat 30 September 2022.

Prianto menjelaskan, oknum anggota yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara itu terbukti melakukan perbuatan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri. Brigadir BR terjaring OTT meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang casis yang terlibat dalam perekrutan anggota Polri pada 2022.

Prianto menegaskan, Itu terbukti Briptu Bagas melakukannya, perbuatannya itu memalukan dan divonis PTDH, kasus tersebut sudah berlangsung sejak Juni 2022 saat OTT terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti Rp 200 juta.

Baca: Tujuh Rumah di Jeneponto Dibongkar Petugas Nyaris Ricuh

“Pada awalnya kami mendapatkan laporan. Kami menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Buktinya sekitar Rp. 200 juta dari seorang casis. Kami telah mendiskualifikasi casis itu (yang memberi uang),” kata Prianto.

Selain Brigadir Bagas, lanjut Prianto, kasus serupa juga melibatkan orang lain terkait dugaan menerima suap penerimaan casis Bintara Polri 2022. Yang bersangkutan yakni Brigadir I Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sulawesi Tenggara.

Prianto mengatakan dua orang yang dimaksud yaitu Brigadir BR dan Bripka I yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan tetapi belum disidang. (*/Ikh)

Baca: Meski Dibatalkan, PLN Tetap Lanjutkan Uji Coba Kompor Listrik

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Tujuh Rumah di Jeneponto Dibongkar Petugas Nyaris Ricuh

Tujuh unit rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dibongkar petugas di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga

Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tambang Emas Poboya

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, membahas penyelesaian konflik aktivitas tambang emas di Poboya,

Kuota BBM Subsidi di Sulteng Aman Hingga Akhir Tahun

Kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan Bio Solar di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) aman hingga akhir tahun

Central Celebes 2022, Dispusaka Gelar Festival Literasi

Central Celebes 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Privinsi Sulawesi Tengah, gelar festival literasi Bulan Gemar Membaca dan Hari Kunjung

Pemda Parigi Moutong Optimis Sukseskan Harkannas 2022

Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, optimis untuk sukseskan pada gelaran Hari Ikan Nasional (Harkannas) ke-9 2022

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;