MUI Bolehkan Shalat Merapatkan Shaf di Masa Pandemi Tahun Ini

<p>Ket Foto: Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. (Foto/Istimewa)

Nasional, gemasulawesi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan shaf rapat yang dituangkan didalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI berkenaan Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah didalam Masa Pandemi.

“Umat Islam perlu menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, layaknya jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau daerah lazim lainnya, dan juga menghadiri pengajian lazim dan majelis taklim dengan selalu memelihara diri supaya tidak terpapar Covid19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang di terima di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca: Pol Espargaro: Dominasi Repsol Honda Bukan Hanya Untuk Satu Orang

Surat ketentuan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia di awalnya udah menerbitkan tiga fatwa terkait petunjuk ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 berkenaan Penyelenggaraan Ibadah didalam Situasi Wabah Covid19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 berkenaan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 berkenaan Penyelenggaraan Salat Jumat dan jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid19.

Baca: Update Terbaru, 2.055 NIP PPPK dan CPNS Sulawesi Tengah Diterbitkan

MUI memberikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjemaah di masjid dengan shaf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di tempat tinggal dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Kini didalam surat Bayan berikut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak bersamaan dengan ada pelonggaran ketetapan pencegahan Covid19.

MUI menilai standing hajah syariyyah yang sebabkan ada rukhshah (hukum yang meringankan) udah hilang sebab didasarkan pada kebijakan pemerintah.

Baca: Derby Manchester Pekan Ke-28 Premier League Diprediksi Banjir Gol

“Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan lagi ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, dan juga doa. MUI juga mendorong umat Islam supaya mempersiapkan diri lahir dan batin menyongsong bulan suci Ramadan.

“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilaksanakan di bulan Ramadan layaknya Salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai mampu dilaksanakan dengan selalu telaten memelihara kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut. (*)

Baca: Gol Pertama Witan Sulaeman, Pemain Asal Sulawesi Tengah di FK Senica

...

Artikel Terkait

wave

Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Bukan Jaminan Terima NIP dan SK

Honorer guru maupun nonguru yang lulus seleksi kompetensi PPPK wajib mengetahui kelulusan tidak menjamin bisa mendapatkan NIP dan SK.

Seleksi PPPK Tahap 3 2021 Digelar Bersamaan Seleksi PPPK 2022?

Seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2021 oleh Kemendikbudistek rencananya akan disatukan dengan seleksi PPPK tahun 2022.

Kemendag Yakini Side Events G20 Berdampak Besar di Presidensi G20

Kementerian Perdagangan meyakini Side Events G20 Februari 2022 memberikan dampak besar pada seluruh rangkaian Presidensi G20 Indonesia.

Tiga Kementerian Bersinergi Gelar TIIWG G20 September Mendatang

Tiga Kementerian akan saling bersinergi menggelar pelaksanaan Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG) G20.

BKN Diminta Benahi Sistem Keamanan IT Seleksi CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKD dan Kemen PAN-RB diminta bersinergi dengan BSSN membenahi sistem keamanan IT seleksi CPNS.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;