Berita parigi moutong, gemasulawesi– Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) lagi berupaya memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor pajak galian c.
“Hal itu dilakukan, menyusul adanya kebijakan Pemda Parigi Moutong terkait pembebasan dua jenis pajak. Yaitu, pajak rumah makan dan restoran serta pajak hotel,” ungkap Kepala Bapenda Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Moh. Yasir, SE, di ruang kerjanya, Selasa 26 mei 2020.
Maka kata dia, untuk menutupi pengurangan dua jenis pajak ini, pilihan optimalisasi pajak jenis galian c untuk bisa menopang sumber pendapatan daerah.
Ia melanjutkan, langkah yang diambil adalah langsung ke titik objek pajak galian c yang berada di desa-desa. Setelah kunjungan, terdapat beberapa kesepakatan di beberapa desa terkait pemungutan pajak galian c.
“Sempat ada Kades dan pengusaha galian c yang datang ke kantor kami, untuk berkonsultasi,” jelasnya.
Rencananya, pihaknya ingin mengadakan diskusi melalui FGD pemanfaatan dan pengelolaan galian c di desa melalui BUMDes.
Dalam diskusi itu akan dibahas tentang pengelolaan galian c melalui BUMDes setelah mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.
“Jadi, warga bisa mengelola potensi galian c secara legal,” singkatnya.
Bapenda Parigi Moutong Sulteng, tetap akan memungut pajaknya. Karena, melihat dari aktifitas kegiatannya dan bukan dari kacamata perizinannya.
Pada prinsipnya, kegiatan pengelolaan galian c akan dikenakan pajak. Sepanjang peruntukkannya untuk komersil atau diperdagangkan.
“BUMDes ini bisa menjadi penggerak ekonomi desa. Dengan izin yang akan dimiliki nantinya, desa akan bisa maju,” tuturnya.
Tentunya, Pemda Parigi Moutong Sulteng akan lebih mudah menarik pajak galian c. Dengan adanya penyertaan modal dari Dana Desa BUMDes bisa berkembang.
Parigi Moutong Sulteng, miliki banyak potensi pajak dari galian mineral dari beberapa titik yang tersebar di beberapa desa.
“Potensi itu yang akan kami maksimalkan, sambil membantu pemerintah desa mengurus perizinan pengelolaan galian c melalui BUMDes,” terangnya.
Diketahui, dalam UU nomor 4 Tahun 2009, galian c masuk dalam kategori pertambangan mineral.
Bahan tambang yang lumrah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi seperti rumah. Ataupun pengerjaan untuk kepentingan swasta maupun pemerintah. Contohnya, pembangunan jalan dan jembatan.
Bahan tambang itu dapat berupa pasir kali, batu pecah, tanah huruq, padas dan lainnya.
Laporan: Muhammad Rafii