Himbara Batalkan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

<p>Foto: ATM link bersama</p>
Foto: ATM link bersama

Berita nasional, gemasulawesi– Direktur Utama PT Bank BRI (Persero) Tbk Sunarso sebagai Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan pembatalan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.

Bank Himbara itu meliputi PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Bank BNI (Persero) Tbk, PT Bank BTN (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Maka kami berempat sepakat memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu (cek saldo dan tarik tunai),” ungkapnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin 14 Juni 2021.

Rencana itu justru menuai polemik di masyarakat. Padahal, tujuan pengenaan tarif itu adalah mendorong masyarakat menggunakan transaksi non tunai (cashless) lewat mobile banking.

“Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil diperoleh bank yang tadinya mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking,” tuturnya.

Baca juga: Disdikbud Parimo Serahkan Uang Puluhan Juta Rupiah Bantuan Kemanusiaan Sulbar

Sebelumnya, Himbara menunda rencana pengenaan tarif cek saldo, dan tarik tunai pada jaringan ATM Link. Mulanya, pengenaan tarif pada cek saldo, dan tarik tunai direncanakan berlaku hari ini, 1 Juni 2021.

Wakil Direktur Utama Bank BNI Adi Sulistyowati menuturkan Himbara akan menjadwalkan kembali implementasi biaya cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM merah putih atau ATM Link.

“Dengan demikian, penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Penundaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Meski nantinya dipungut biaya, namun tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link diklaim lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia.

“Khusus untuk nasabah penerima bantuan sosial, cek saldo, dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali,” ujarnya.

Selain penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai tetap gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu. Misalnya, pemilik kartu ATM Bank BNI tidak dikenakan biaya cek saldo dan tarik tunai jika menggunakan ATM Link BNI.

Selain itu, nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking.

Rencananya, nasabah yang akan melakukan transaksi cek saldo di ATM Link akan dikenakan biaya senilai Rp2.500 per transaksi. Sementara untuk tarik tunai dipungut Rp5.000 per transaksi. Padahal, sebelumnya biaya kedua transaksi ini nol rupiah alias gratis.

Kendati begitu, para bank pelat merah tidak mengubah biaya untuk transaksi transfer saldo. Biayanya tetap Rp4.000 per transaksi. (***)

Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

...

Artikel Terkait

wave

PT Antam Bantah Terlibat Skandal Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Antam bantah tudingan terlibat skandal Impor Emas senilai Rp47,1 triliun Kami telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas itu.

DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), diminta meningkatkan peran penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

KemenPAN RB Tetapkan Ratusan Ribu Kebutuhan PNS 2021

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan kebutuhan PNS 2021 sebanyak 707622 orang.

Kontribusi dari Pertamina ke Negara Menurun

Kontribusi tahun buku 2020 senilai Rp 126,7 triliun PT Pertamina alami penurunan dibanding sebelumnya mencapai Rp 181,5 triliun.

DPR Sebut Belum Terima Draf RUU KUP Soal PPN Sembako

Polemik tentang RUU KUP terus bergulir. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto buka suara dan menyebut belum menerima drafnya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;