Heboh Soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang di Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tegaskan Hal Ini

Begini tanggapan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait aturan denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti.
Begini tanggapan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait aturan denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Jakarta, gemasulawesi – Beberapa waktu lalu aturan baru terkaitd denda Rp50 juta bagi warga di Jakarta yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti menuai pro dan kontra.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda)  adalah bagian dari upaya edukasi terkait demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa fokus utama dari peraturan ini bukanlah pada dendanya, melainkan pada upaya edukasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan demi mencegah penyebaran DBD.

"Kami tidak berfokus pada dendanya, akan tetapi teguran tersebut adalah upaya dari pemerintah setempat untuk mengedukasi masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Baca Juga:
Gudang Gas LPG di Denpasar Utara yang Baru Terbakar Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Usai Pertamina Temukan Ini, Polda Bali: Pernah Digrebek

Ani menyatakan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak terkait melakukan edukasi secara bertahap kepada masyarakat.

Edukasi ini mencakup memberikan teguran awal sebelum akhirnya memberlakukan denda jika ditemukan pelanggaran.

Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus dan yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk mencakup beberapa tahapan.

Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis, diikuti dengan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah.

Baca Juga:
Hangus Dilahap Api! Bus Pariwisata Terbakar Habis di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Jakarta Timur, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Jika pelanggaran terus berlanjut, warga dapat dikenai denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Denda ini diterapkan secara bertahap, bukan langsung.

Ani menambahkan bahwa teguran awal diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemilik rumah untuk lebih memperhatikan kebersihan lingkungan mereka.

Ani juga menekankan bahwa seluruh tahapan sanksi ini merupakan rangkaian dari upaya edukasi agar masyarakat lebih peduli dalam mencegah adanya jentik nyamuk yang dapat menyebabkan DBD.

Hingga saat ini, belum ada warga yang dijatuhi denda tersebut karena prosesnya harus melalui persidangan untuk tindak pidana ringan.

Baca Juga:
Mari Menyegarkan Jiwa dan Tubuh di Waterpark Batok Madiun dengan Destinasi Wisata Air Seru dengan Harga Terjangkau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengimplementasikan program pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung bakteri Wolbachia di Kembangan, Jakarta Barat.

Selain itu, program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) digencarkan dua kali seminggu, serta pengasapan (fogging) serentak dilakukan di sejumlah RW yang rawan DBD.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat bahwa kasus DBD hingga kini masih stabil dan tidak ada kenaikan yang signifikan.

Pada bulan April tercatat sebanyak 3.164 kasus, di bulan Mei sebanyak 2.959 kasus, dan hingga 10 Juni tercatat 218 kasus. Hingga 14 Mei 2024, diketahui ada 15 orang yang meninggal dunia akibat DBD.

Baca Juga:
Menikmati Keindahan Alam dan Kuliner di Pantai Ulee Lheue Banda Aceh, Destinasi Wisata Menawan untuk Liburan Keluarga

Lebih lanjut, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan upaya pencegahan DBD berjalan efektif.

Edukasi yang dilakukan meliputi sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menguras, menutup, dan mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air agar tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk Aedes aegypti.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk terus memperbaiki infrastruktur sanitasi dan sistem drainase kota guna mencegah genangan air yang bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

Upaya ini termasuk peningkatan jumlah tempat pembuangan sampah sementara yang terorganisir dan kampanye pengurangan penggunaan plastik yang bisa menjadi tempat penampungan air hujan.

Baca Juga:
Meningkatkan Serangan, 6 Warga Palestina Dikabarkan Dibunuh Pasukan Penjajah Israel di Desa Kafr Dan Dekat Jenin

Dengan adanya Perda dan upaya edukasi yang intensif ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penyebaran DBD, sehingga angka kasus DBD dapat terus ditekan.

Edukasi dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti ini.

Pemerintah juga berharap kerjasama yang baik antara warga dan pemerintah akan terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas DBD di Jakarta. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dishub DKI Jakarta Beri Sanksi Tegas untuk Anggotanya yang Palak Sopir Mobil Pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Langgar Pasal Ini

Usai videonya viral, anggota Dishub DKI Jakarta yang palak seorang sopir mobil pikap mendapatkan sanksi tegas karena melanggar pasal ini.

Buntut Viralnya Aksi Remaja Menghina Palestina Saat Makan di Restoran, SMPN 216 Jakarta Buka Suara dan Tegaskan Hal Ini

SMPN 216 Jakarta buka suara setelah adanya siswa yang viral imbas video makan di restoran seolah makan darah dan tulang anak Palestina.

Pilkada Jakarta, Pakar Sebut Potensi Menang Anies Baswedan Besar Jika Koalisi PDI P dan PKS Terwujud

Menurut pakar, kesempatan Anies Baswedan untuk memenangkan Pilkada Jakarta besar jika koalisi antara PKS dengan PDI P terlaksana.

Bikin Heboh! Viral Aksi Anggota Dishub DKI Jakarta Palak Sopir Mobil Pikap di Jalan Daan Mogot, Ancam Hal Ini Jika Tak Diberi Uang

Aksi Petugas Dishub DKI Jakarta yang memeras sopir pikap di Jalan Daan Mogot hingga memberikan ancaman ini viral di media sosial.

Tuai Pro dan Kontra! Viral Aksi Pengendara Motor Gores Mobil yang Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan Pasar Rebo Jakarta Timur

Aksi pengendara motor yang menggores mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral hingga tuai pro kontra.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;