Gorontalo Utara, gemasulawesi – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sofyan Jakfar, memberikan imbauan kepada seluruh ASN di pemerintahan daerah tersebut untuk tidak berpolitik praktis.
Menurut KPU Gorontalo Utara, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang dapat merusak tatanan demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Sofyan Jakfar menerangkan KPU memberikan imbauan kepada seluruh ASN untuk mencegah diri masuk ke dalam zona politik.
Baca Juga:
Memberikan Berbagai Dampak Positif, Pemerintah Kota Palu Terus Mengkampanyekan Diversifikasi Pangan
Dalam keterangannya tanggal 19 Juni 2024, dia mengatakan langkah pemerintah daerah menggelar penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar untuk bersikap netral dalam Pilkada adalah wujud dukungan pelaksanaan Pilkada yang damai, aman dan berhasil.
Dikutip dari Antara, dia mengharapkan ASN untuk mampu menahan diri, baik dalam bersikap secara langsung ataupun bijak dalam menggunakan media sosialnya.
“KPU dan Bawaslu hadir dalam kegiatan pembacaan ikrar integritas dan dukungan ASN terhadap pelaksanaan Pilkada demokratis dan bersih sebagai harapan agar tidak ada ASN, yang termasuk kepala desa dan juga perangkatnya yang tersangkut persoalan hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan persoalan hukum yang dimaksud diakibatkan masuk ke dalam zona politik praktis.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengungkapkan harapannya agar ASN dapat ikut serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Politik yang tidak saling melukai hati ataupun merusak tatanan demokrasi yang dicita-citakan banga Indonesia, serta politik yang bersih dari politik uang yang wajib kita lakukan pencegahan bersama,” ucapnya.
Diketahui jika pembacaan ikrar dipimpin oleh Pj Bupati Gorontalo Utara, Sila Botuhihe, yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro.
Hadir juga seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Pembacaan ikrar dikabarkan digelar di halaman kantor bupati Gorontalo Utara.
Di sisi lain, KPU Kota Gorontalo menggelar bimbingan teknis atau bimtek dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Dilaporkan jika bimtek tersebut diikuti oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara, PPK atau Panitia Pemungutan Kecamatan dan Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. (*/Mey)