Surabaya, gemasulawesi – Pemerintah Kota Surabaya diketahui mengalokasikan anggaran sekitar 6 miliar rupiah untuk mengganti kendaraan dinas konvensional ke kendaraan yang bertenaga listrik.
Disebutkan oleh Pemerintah Kota Surabaya jika hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mendukung pelestarian lingkungan dan juga mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Dalam keterangannya hari ini, 20 Juni 2024, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan mobil kepala dinas dan mobil camat akan dilakukan penggantian seluruhnya dan total 70 unit kendaraan listrik sedang disiapkan pada tahap awal.
“Anggaran 6 miliar rupiah untuk 70 unit mobil listrik,” tuturnya.
Dia menerangkan jika Pemerintah Kota Surabaya memilih memakai skema sewa dibandingkan dengan membeli baru dikarenakan dirasa lebih menghemat anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatannya.
Menurutnya, penggunaan sistem sewa juga mempertimbangkan perkembangan harga kendaraan listrik dalam jangka waktu 5 tahun mendatang.
Baca Juga:
Memberikan Berbagai Dampak Positif, Pemerintah Kota Palu Terus Mengkampanyekan Diversifikasi Pangan
“Jika kendaraan itu, semakin bertambah tahun, maka harganya akan semakin turun dan jika memakai sewa, maka biaya perawatan akan murah dikarenakan bukan di pihak kami,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia menambahkan oleh karena itu, saat dilakukan penghitungan, maka akan lebih murah.
Eri menyampaikan untuk rencana ke depannya, Pemerintah Kota Surabaya siap untuk memperbanyak penggunaan transportasi elektrik dengan catatan kendaraan dinas konvensional telah sepenuhnya terlelang.
“Dan jika lelang telah selesai, maka kami akan menambah kembali unitnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menerangkan pembangunan fasilitas stasiun pengisian daya telah dikoordinasi bersama dengan PLN.
“Nantinya akan dibangun di balai kota,” ucapnya.
Plh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan, Syamsul Hariadi, menyebutkan pengadaan mobil listrik ini sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Dia mengatakan Inpres tersebut mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan regulasi tersebut, maka pengadaan dapat dilakukan melalui sistem sewa, konversi dan juga pembelian,” pungkasnya. (*/Mey)