Kolaka, gemasulawesi – KPU Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai melakukan verifikasi faktual atau verfak calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati di semua kecamatan.
Dalam keterangannya hari ini, 24 Juni 2024, Komisioner KPU Kolaka, Israwati, menyatakan saat ini, tim verifikasi faktual sedang melakukan pendataan setelah menerima surat dari KPU RI.
Disebutkan Israwati, surat KPU RI tersebut bernomor 959/FL/02/2-SD/05/2024 perihal verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen atau perseorangan.
Dikutip dari Antara, menurut Israwati, tim verifikasi faktual akan melaksanakan tugasnya di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kolaka.
“Juga telah dibuka secara simbolis oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Dia melanjutkan jika pembukaan itu dilakukan bersama dengan tim teknis lainnya.
KPU Kolaka diketahui telah menerima berkas pendaftaran salah satu calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, yaitu pasangan Wahyudin Alie-Sugiarto dengan menyerahkan dokumen persyaratan sekitar 18.348 dukungan.
Israwati menyatakan pihaknya berharap proses ini dapat berjalan dengan transparan dan lancar.
“Selain itu, bakal calon juga dapat memanfaatkan sistem yang telah disediakan oleh kami untuk memudahkan dalam pengisian dukungan,” katanya.
Di sisi lain, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024 diminta untuk semaksimal mungkin dalam melakukan pendataan DPT atau daftar pemilih tetap ke setiap warga.
Ketua Bawaslu Kecamatan Baruga, Ahmad Firmansyah, di Kendari hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, mengatakan kedisiplinan para pantarlih sangat menentukan suksesnya pendataan seluruh warga.
“Juga memastikan seluruh WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” tuturnya.
Ahmad juga menyebutkan akurasi data yang dicatat dan dipotret oleh pantarlih sangat menentukan, dikarenakan merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
“Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan juga penuh tanggung jawab,” tandasnya. (*/Mey)