Bermula dari Pengaduan Masyarakat, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Bekuk Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal

Ket. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Menangkap Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal
Ket. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Menangkap Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulsel)

Makassar, gemasulawesi – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi membekuk seorang pensiunan ASN berinisial HM atas dugaan pemalsuan dokumen kayu ilegal.

Diketahui jika Gakkum juga menggagalkan peredaran kayu ilegal yang dimiliki pensiunan ASN tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya hari ini, tanggal 24 Juni 2024, di Makassar, mengatakan HM berperan sebagai pemodal.

Baca Juga:
Untuk Mengakselerasi Pembangunan, Pemprov Kaltara Meminta Pemerintah Pusat Prioritaskan Penyelesaian Jalan Paralel

“Untuk saat ini, tersangka kami tahan di penitipan di Rumah Tahanan Negara atau Tahti Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurut Aswin, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan jika kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga ilegal dengan menggunakan truk menuju ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Dituduh Mencuri Uang dan Rokok, Seorang Remaja 15 Tahun Disiksa Warga di Mandailing Natal Sumatera Utara, Keluarga Tuntut Keadilan

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan dan melakukan penahanan terhadap truk itu,” katanya.

Dikutip dari Antara, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan juga supir truk dengan insial RA, kayu itu teridentifikasi menggunakan dokumen palsu.

“Untuk muatan kayu sebanyak 20,1527 meter kubik dan supir, truk serta muatan kayunya diamankan dan juga dikawal menuju Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:
Estimasi Selesai Desember 2024, Pemkab Kepulauan Seribu Akan Bangun Tanggul Pemecah Ombak di 3 Lokasi

Dia menambahkan dari interogasi yang dilakukan oleh penyidik, kayu itu berasal dari daerah Maligano, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Aswin Bangun menyebutkan dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil truk dengan nomor polisi DD 8764 KU serta muatan kayu gergajian sekitar 75 batang.

“Juga dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan atau SKSHH-K yang diduga palsu,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pilkada Serentak, Bawaslu Gorontalo Dorong Seluruh Pengawas Pemilu Jaga Stamina dalam Mengawasi Pencocokan dan Penelitian

Aswin menyampaikan penyidik menjerat tersangka HM dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (10 huruf b, Jo pasal 14 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tewaskan 18 Orang, Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Hebat yang Melanda Gudang Gas Elpiji di Bali, Berikut Hasil Penyelidikan Tim Labfor

Polisi mengungkap penyebab kebakaran gudang gas elpiji di Bali yang membuat 18 orang meninggal dunia.

Terdampak Banjir Bandang, BPBD Terus Lakukan Proses Evakuasi di Desa Sibalago Parigi Moutong

Proses evakuasi di Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, yang terdampak banjir bandang terus dilakukan.

18 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Polisi tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang gas elpiji di Bali yang tewaskan 18 orang.

Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Abiansemal Badung Terbongkar, Begini Motif Operandi Pelaku dan Ancaman Pidana yang Menjeratnya

Polda Bali berhasil membongkar kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Abiansemal Badung. Ini ancaman hukuman bagi pelaku.

Keren! 3 Remaja Putri di Cianjur Ini Berhasil Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar hingga Tendang Motor Pelaku yang Berniat Ambil Ponselnya

Tiga remaja putri di Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi heroik. Gagalkan aksi polisi gadungan yang berniat mengambil ponsel miliknya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;