Makassar, gemasulawesi – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi membekuk seorang pensiunan ASN berinisial HM atas dugaan pemalsuan dokumen kayu ilegal.
Diketahui jika Gakkum juga menggagalkan peredaran kayu ilegal yang dimiliki pensiunan ASN tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya hari ini, tanggal 24 Juni 2024, di Makassar, mengatakan HM berperan sebagai pemodal.
“Untuk saat ini, tersangka kami tahan di penitipan di Rumah Tahanan Negara atau Tahti Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurut Aswin, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dia menyatakan jika kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga ilegal dengan menggunakan truk menuju ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan dan melakukan penahanan terhadap truk itu,” katanya.
Dikutip dari Antara, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan juga supir truk dengan insial RA, kayu itu teridentifikasi menggunakan dokumen palsu.
“Untuk muatan kayu sebanyak 20,1527 meter kubik dan supir, truk serta muatan kayunya diamankan dan juga dikawal menuju Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia menambahkan dari interogasi yang dilakukan oleh penyidik, kayu itu berasal dari daerah Maligano, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Aswin Bangun menyebutkan dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil truk dengan nomor polisi DD 8764 KU serta muatan kayu gergajian sekitar 75 batang.
“Juga dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan atau SKSHH-K yang diduga palsu,” pungkasnya.
Aswin menyampaikan penyidik menjerat tersangka HM dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (10 huruf b, Jo pasal 14 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/Mey)