Bermula dari Pengaduan Masyarakat, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Bekuk Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal

Ket. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Menangkap Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal
Ket. Foto: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Menangkap Seorang Pensiunan ASN atas Dugaan Pemalsuan Kayu Ilegal Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulsel)

Makassar, gemasulawesi – Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi membekuk seorang pensiunan ASN berinisial HM atas dugaan pemalsuan dokumen kayu ilegal.

Diketahui jika Gakkum juga menggagalkan peredaran kayu ilegal yang dimiliki pensiunan ASN tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, dalam keterangannya hari ini, tanggal 24 Juni 2024, di Makassar, mengatakan HM berperan sebagai pemodal.

Baca Juga:
Untuk Mengakselerasi Pembangunan, Pemprov Kaltara Meminta Pemerintah Pusat Prioritaskan Penyelesaian Jalan Paralel

“Untuk saat ini, tersangka kami tahan di penitipan di Rumah Tahanan Negara atau Tahti Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurut Aswin, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dia menyatakan jika kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang memberikan informasi adanya pengangkutan kayu yang diduga ilegal dengan menggunakan truk menuju ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Dituduh Mencuri Uang dan Rokok, Seorang Remaja 15 Tahun Disiksa Warga di Mandailing Natal Sumatera Utara, Keluarga Tuntut Keadilan

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan membentuk tim operasi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan dan melakukan penahanan terhadap truk itu,” katanya.

Dikutip dari Antara, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan juga supir truk dengan insial RA, kayu itu teridentifikasi menggunakan dokumen palsu.

“Untuk muatan kayu sebanyak 20,1527 meter kubik dan supir, truk serta muatan kayunya diamankan dan juga dikawal menuju Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga:
Estimasi Selesai Desember 2024, Pemkab Kepulauan Seribu Akan Bangun Tanggul Pemecah Ombak di 3 Lokasi

Dia menambahkan dari interogasi yang dilakukan oleh penyidik, kayu itu berasal dari daerah Maligano, Sulawesi Tenggara dengan tujuan ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Aswin Bangun menyebutkan dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil truk dengan nomor polisi DD 8764 KU serta muatan kayu gergajian sekitar 75 batang.

“Juga dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu olahan atau SKSHH-K yang diduga palsu,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pilkada Serentak, Bawaslu Gorontalo Dorong Seluruh Pengawas Pemilu Jaga Stamina dalam Mengawasi Pencocokan dan Penelitian

Aswin menyampaikan penyidik menjerat tersangka HM dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat (10 huruf b, Jo pasal 14 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Tewaskan 18 Orang, Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Hebat yang Melanda Gudang Gas Elpiji di Bali, Berikut Hasil Penyelidikan Tim Labfor

Polisi mengungkap penyebab kebakaran gudang gas elpiji di Bali yang membuat 18 orang meninggal dunia.

Terdampak Banjir Bandang, BPBD Terus Lakukan Proses Evakuasi di Desa Sibalago Parigi Moutong

Proses evakuasi di Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, yang terdampak banjir bandang terus dilakukan.

18 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, Polisi Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka, Ini Perannya

Polisi tetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang gas elpiji di Bali yang tewaskan 18 orang.

Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Abiansemal Badung Terbongkar, Begini Motif Operandi Pelaku dan Ancaman Pidana yang Menjeratnya

Polda Bali berhasil membongkar kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Abiansemal Badung. Ini ancaman hukuman bagi pelaku.

Keren! 3 Remaja Putri di Cianjur Ini Berhasil Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar hingga Tendang Motor Pelaku yang Berniat Ambil Ponselnya

Tiga remaja putri di Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi heroik. Gagalkan aksi polisi gadungan yang berniat mengambil ponsel miliknya.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.

Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Nama Kasatreskrim Parigi moutong, Anugerah Tarigan terseret dalam pusaran isu dugaan bisnis solar ilegal.

Berebut Dana Pusat, Kabid SD Ingatkan Masalah Hibah Tanah Hambat Perbaikan Sekolah di Parimo

Ratusan sekolah di Parigi Moutong terancam gagal revitalisasi akibat sengketa lahan. Disdikbud minta kepsek percepat urus dokumen hibah.

Parigi Moutong dan Minahasa Tenggara Rancang Koalisi Pertanian, Fokus ke Inovasi Bibit dan Durian

Wakil Bupati Minahasa Tenggara pimpin rombongan kunker ke Parigi Moutong guna pelajari inovasi pusat bibit dan pengembangan sektor pertanian


See All
; ;