Karawang, gemasulawesi - Kusumayanti, seorang penduduk Nagasari, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menghadapi ancaman hukuman karena digugat oleh anaknya terkait masalah warisan dan kepemilikan perusahaan setelah kematian suaminya pada tahun 2013.
Konflik antara Kusumayanti dan Stephanie, anaknya, telah berlangsung lama dan semakin memburuk sejak itu.
Menurut pengacara Kusumayanti, Ika Rahmawati, permasalahan dimulai saat kematian Suami Kusumayanti, Sugianto, yang meninggalkan warisan dan perusahaan yang perlu diatur kembali sesuai dengan hukum.
Namun, hubungan antara ibu dan anak semakin memburuk seiring waktu.
Stephanie sulit untuk diajak berkomunikasi, sehingga Kusumayanti terpaksa mengurus dokumen-dokumen penting seperti akta pemegang saham perusahaan tanpa kehadiran Stephanie.
"Ibu Stephanie merasa kesulitan karena sulit berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal di luar kota. Kami sudah mencoba mediasi, tetapi tidak ada titik temu karena Stephanie menuntut sejumlah harta yang ia klaim sebagai haknya," ungkap Ika setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Kusumayanti sendiri mengaku tidak menyangka bahwa anaknya akan melaporkannya ke polisi.
Baginya, semua tindakan yang diambil bertujuan untuk menjaga keberlanjutan usaha yang dibangun bersama almarhum suaminya, bukan untuk merugikan anaknya.
Konflik ini telah berlarut-larut, bahkan mencapai tahap pembelaan di pengadilan setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Kisah ini mencerminkan kompleksitas hubungan dalam keluarga, di mana perselisihan terkait harta warisan dapat mengubah dinamika keharmonisan antara orang tua dan anak.
Meski telah ada upaya untuk mencari penyelesaian damai, namun kendala komunikasi dan perbedaan pandangan menghambat proses tersebut.
Pengadilan Negeri Karawang kini menjadi arena terakhir dalam penyelesaian sengketa ini.
Kusumayanti berharap dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan mengembalikan kedamaian dalam keluarganya meskipun konflik telah berlarut-larut selama beberapa tahun terakhir.
Situasi ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perencanaan suksesi dalam bisnis keluarga dan kejelasan dalam dokumen hukum untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
Dalam kasus ini, upaya untuk memediasi konflik keluarga tampaknya belum menemukan titik terang, memperlihatkan betapa rumitnya masalah ketika urusan hukum dan emosi pribadi bertabrakan.
Kasus ini pun tengah menjadi sorotan hangat di media sosial.
“Ngeri banget si anak karena urusan harta begitu dengan orang tuanya. Dibicarakan baik-baik dulu bisa kali, apakah mungkin ada pihak di belakang yang mendukungnya dan memprovokasinya,” komentar akun @ini***.
Tak sedikit yang memberikan saran dan mengingatkan pentingnya pembagian warisan dengan tepat saat kedua orang tua masih sehat.
“Sebenarnya, penting bagi kedua orang tua yang masih sehat dan hidup untuk melakukan pembagian harta kepada para anak. Hal ini dilakukan agar semua anak mengetahui dengan jelas dan tidak ada perselisihan di kemudian hari setelah orang tua meninggal. Kita tidak tahu bagaimana sifat anak-anak akan berkembang ke depannya, terutama setelah mereka berkeluarga. Ada kemungkinan mereka dipengaruhi oleh pasangan atau keluarga mereka sendiri, terutama dalam hal harta atau uang,” komentar akun @ann***. (*/Shofia)