Mojokerto, gemasulawesi - Seorang polisi wanita (Polwan) dari Polres Mojokerto, Briptu FN (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia.
Diketahui Briptu RDW, suami dari Briptu FN itu juga seorang anggota polisi dari Polres Jombang, Jawa Timur.
Akibat insiden tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar yang sangat parah dan akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar mencapai 96 persen.
Saat ini, Briptu FN telah ditahan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN sudah resmi menjadi tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," ujarnya.
Briptu FN dikenai pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum dari kasus ini.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya.
Insiden pembakaran ini terjadi di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, kejadian bermula dari perselisihan antara Briptu FN dan Briptu RDW mengenai gaji.
Cekcok rumah tangga tersebut terjadi di garasi rumah mereka yang terletak di Aspol, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Perselisihan tersebut memuncak ketika Briptu FN memborgol tangan suaminya dan mengikatnya ke tangga lipat di garasi.
Setelah itu, FN menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
Kemudian, dia menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegangnya dengan tangan kanan.
Api yang menyala di tangan Briptu FN segera menyambar tubuh Briptu RDW yang sudah berlumur bensin.
Akibat dari tindakan brutal tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar yang sangat serius dan sempat menjalani perawatan intensif.
Namun, karena luka bakar yang mencapai 96 persen, ia akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB pada Minggu, 9 Juni 2024.
Jenazahnya rencananya akan dimakamkan di Jombang, tempat asalnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat keterlibatan dua anggota kepolisian dalam peristiwa tragis ini.
Pihak kepolisian terus mendalami penyebab dan kronologi kejadian untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Penetapan Briptu FN sebagai tersangka merupakan langkah awal dari proses hukum yang akan berjalan.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penanganan masalah rumah tangga secara bijaksana dan profesional, terutama bagi anggota penegak hukum yang diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat. (*/Shofia)