Hukum, gemasulawesi – Menurut mantan penyidik KPK, Yudi Harahap Purnomo, menyatakan OTT atau Operasi Tangkap Tangan adalah langkah serius untuk menangkap para koruptor.
Yudi Harahap Purnomo menegaskan OTT bukan hiburan.
Dalam keterangannya di Jakarta hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, Yudi Harahap Purnomo mengatakan OTT memang bukan hanya satu-satunya cara, namun, juga jangan sampai dikatakan OTT hiburan saja.
Yudi memaparkan jika dari OTT, justru KPK berhasil menangkap pimpinan lembaga, menteri, legislatif dan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi suap.
Dia menerangkan, dengan adanya OTT dimana barang buktinya berupa uang, maka pelaku tidak dapat melakukan penyangkalan.
Dikutip dari Antara, dalam kesempatan tersebut, Yudi juga mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, yang menuturkan OTT sebagai hiburan.
Dia mengaku heran kenapa pimpinan KPK dapat berbicara sembarangan seperti itu.
Yudi Harahap Purnomo yang pernah terlibat dalam banyak OTT saat bertugas di KPK, menyatakan dirinya prihatin atas pernyataan dari Alex Marwata yang dinilai sembarangan.
“Seolah-olah tidak menghargai pimpinan KPK yang sebelumnya, sejak era pertama telah melakukan OTT,” katanya.
Dia menambahkan itu termasuk dengan menghargai kerja keras pegawai KPK, termasuk dengan penyidik dan penyelidik KPK, baik mantan hingga yang sekarang ini masih bekerja di KPK, melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh resiko.
“Yang tentunya dapat membahayakan diri sendiri,” ucapnya.
Yudi menyatakan justru saat ini KPK belum melakukan OTT kembali, yang semakin membuat kepercayaan masyarakat menurun dikarenakan tidak ada prestasi yang membanggakan.
“OTT telah jelas adalah proses penegakan hukum dengan proses yang juga jelas,” terangnya.
Dia melanjutkan jika itu dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian dilakukan verifikasi.
“Kemudian dilakukan penyelidikan hingga proses tertangkap tangan,” tuturnya.
Menurut Yudi Harahap Purnomo, dimana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT tersebut dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari pimpinan KPK. (*/Mey)