Depok, gemasulawesi - Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang anak berurusan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap seorang siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perundungan tersebut viral di media sosial, memperlihatkan sejumlah anak perempuan di Depok melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan telah diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap AU.
Sementara itu, satu orang lain yang berperan sebagai pengambil video tengah dalam pencarian.
"Aktualnya, dua pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya yang terlibat dalam perekaman video masih dalam pengejaran," ujar Arya Perdana kepada wartawan.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Arya menegaskan bahwa pelaku yang masih di bawah usia 18 tahun akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Pasal Penganiayaan.
"Setiap anak di bawah usia 18 tahun dilindungi oleh UU Perlindungan Anak. Jadi tindak pidana yang dilakukan anak akan diatur oleh undang-undang ini, dan saat ini yang berlaku adalah pasal penganiayaan," jelasnya.
Kasus perundungan ini terjadi di lingkungan sekolah, di mana korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada kepala dan punggungnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga pelaku dalam kasus ini.
"Korban mengenakan baju berwarna bebas, dan dari hasil identifikasi, ada tiga pelaku sesuai dengan video yang beredar," ujarnya.
Nurhayati menambahkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024 dan korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban yang merupakan siswa SD di Kota Depok mengalami pemukulan, ditendang, dan dibenturkan ke tanah oleh pelaku, yang menyebabkan luka di punggung dan kepala korban.
Keluarga korban di Depok, yang diidentifikasi dengan inisial AU, merasa kesal dengan respons keluarga pelaku yang dinilai menyepelekan kejadian tersebut.
Sabrina, kakak korban, menjelaskan bahwa adiknya telah mengalami intimidasi setelah menemukan dua video adegan penyiksaan di ponsel AU.
Meskipun pada awalnya AU enggan mengungkapkan sumber luka lebam di perut, dengkul, dan paha, namun pada akhirnya mereka mengakui bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh perlakuan S dan E, yang saat ini bersekolah di SMP di Cipayung dan Pitara.
Kasus ini menegaskan pentingnya upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan tepat bagi pelaku kekerasan, termasuk yang masih berusia di bawah 18 tahun. (*/Shofia)