Nasional, gemasulawesi - Aksi perampokan toko jam tangan mewah di Kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, tengah menjadi perbincangan hangat.
Detik-detik seorang pria melancarkan aksi perampokan di toko jam tangan mewah di Kawasan PIK 2 itu pun viral di media sosial.
Polda Metro Jaya bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap beberapa fakta terbaru terkait kasus ini, yang melibatkan belasan jam tangan mewah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Kejadian ini bermula saat seorang terduga pelaku bersenjata tajam melakukan aksi perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku mengancam tiga orang karyawan toko dengan senjata tajam, menggasak sejumlah jam tangan, dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, berkat kerja keras tim penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi berhasil menemukan jejak pelaku dan mengungkap fakta-fakta menarik terkait kasus ini. Salah satu poin terpenting adalah penangkapan pelaku utama berinisial HK.
Dalam penggeledahan di kediamannya di Kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, polisi berhasil menemukan tas berwarna hitam yang berisi belasan jam tangan mewah hasil curian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa jam tangan yang dicuri tersebut terdiri dari berbagai merk ternama seperti Rolex, Audemars Piguet, dan Patek Phillippe.
"Terdapat 10 jam tangan merek Rolex, 6 jam tangan merek Audemars Piguet, dan 2 jam tangan merek Patek Philippe," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni MAH, DK, dan TFZ.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perampokan dan penjualan barang curian tersebut.
Menurut Ade Ary, MAH diduga bertanggung jawab menyerahkan jam tangan yang dicuri oleh HK kepada DK untuk dijual. Sedangkan TFZ diminta oleh HK untuk menjual jam tangan mewah tersebut.
"Rencananya enam jam tangan mewah akan diminta oleh ketiga tersangka untuk dijual, sementara 12 jam tangan lainnya akan dijual oleh tersangka HK," jelasnya.
Atas perbuatannya, HK dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara MAH, DK, dan TFZ dijerat pada Pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai barang yang dicuri yang sangat tinggi, serta proses penyelidikan dan penangkapan yang berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi perampokan ini. (*/Shofia)