Berita kota palu, gemasulawesi– Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan kebijakan pelonggaran kegiatan ekonomi warga pada masa new normal pandemi covid-19. Berupa aktifitas di pasar, warung makan, warung kopi, toko dan UMKM.
“Kebijakan pelonggaran ekonomi warga diambil berdasarkan paparan hasil evaluasi Dinas Kesehatan Kota Palu Sulawesi Tengah terhadap pos lapangan pemeriksaan kesehatan,” ungkap Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si saat rapat dilaksanakan di ruang pertemuan Bantaya Kantor Walikota, Jumat 05 Juni 2020.
Ia mengatakan, perihal Pemkot Palu Sulteng mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan perjalan orang itu adalah upaya untuk menindaklanjuti sesuai dengan perintah gugus tugas secara nasional melalui surat edaran no 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Sehingga itulah upaya kita memperketat pos pengawasan lalulintas pelaku perjakanan disemua pintu masuk ke Kota Palu untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sementara itu, Kadinkes Palu dr Husaema M.Kes mengatakan perihal evaluasi pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kota Palu periode 23 mei sampai 4 juni 2020 berdasarkan indikator warga produktif aman covid-19.
Kondisi epid Kota Palu Sulteng menunjukkan tren positif menuju zona hijau, kasus positif tidak bertambah sembuh empat orang (menurun), jumlah kasus ODP dan PDP menurun, jumlah kematian tidak ada/tetap tidak bertambah dan penularan langsung pada tenaga medis tidak ada (kurva ODP, PDP terkonfirmasi positif).
Kondisi kata dia, menggambarkan angka reproduktif efektif atau daya tular covid-19 stabil. Artinya penyebaran virus corona dapat dikendalikan atau di eradikasi.
Kemampuan Pemkot Palu dalam penanganan kesehatan warga yang terinfeksi covid-19 yaitu kategori respon tinggi. Ditandai dengan tersedianya APD medis, sarana dan alat medis lainnya, perlengkapan pasca wafad, pondok perawatan data logistik rumah sakit dan puskesmas.
Kemampuan Pemkot Palu dalam melakukan penelusuran riwayat kontak dekat dengan orang terinveksi covid-19 yaitu kategori respon sedang ditandai dengan teridentifikasinya orang yang memiliki kontak dekat dengan virus corona (kontak tracking posko covid, posko lintas batas).
Data kontak orang yang terinveksi covid-19, orang yang kontak dengan covid 19 dilakukan test (reaktif tidak lebih dari 5 persen dari total rapid test 17 orang reaktif dari 454 yang dilakukan rapid test dan tidak test PCR 86 orang positif 19 orang), penegakan aturan physical distancing area publik agar lebih diperketat.
Standar minimal relaksasi atau pengurangan pembatasan (kemendagri 440.830 tahun 2020) adalah kondisi epid zona hijau. Kemampuan penanganan kesehatan warga terinfeksi covid-19 kategori sedang serta kemampuan dalam pelaksanaan riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona kategori respon sedang.
Dalam pertemuan itu hadir pula dari pemantau BNPB Pusat wilayah sulawesi Brigjen TNI (Purn) Husen Malik, perwakilan TNI dan Polri tim gugus covid-19 Kota Palu sejumlah kepala OPD serta tim pendamping.
Laporan: Muhammad Rafii