Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satu warga Desa Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo Sulawesi Tengah (Sulteng) hilang.
Informasinya, satu warga Desa Sumbersari Parimo yang hilang ketika pergi ke kebun. Untuk memetik cengkeh di gunung Dusun V Desa Bonebula Donggala. Sekitar 5 km dari Bendungan Bonebula ke arah gunung, Rabu 24 Juni 2020.
Hingga pukul 20.30 Wita korban belum juga kembali ke rumah. Anggota Pos Polisi Parigi Selatan bersama warga setempat telah melakukan pencarian di kebun milik korban.
Namun, hanya ditemukan satu unit Motor Revo berwarna merah milik korban sedangkan korban tidak berada di tempat.
Salah satu anggota Babinsa Sumbersari kemudian melaporkan hal itu ke Pos Pencarian dan Pertolongan Parigi Moutong.
“Terkait hilangnya satu orang warga Sumbersari yang berinisial JL (50 tahun), infonya telah kami terima pada Kamis 25 Juni 2020 pukul 11.00 Wita,” ungkap Kepala Basarnas Palu Basrano, di Palu, Kamis 25 Juni 2020.
Ia mengatakan, diketahui kejadian kemarin sekitar pukul 07.00 Wita. Pihaknya telah memberangkatkan satu tim rescue yang berjumlah lima orang ke lokasi kejadian.
Tim itu bertugas untuk melakukan pencarian bersama potensi SAR yang sebelumnya sudah berada dilokasi kejadian.
“Pencarian hari ini dilakukan di muara. Pasalnya, setelah mendengar keterangan dari seorang warga,” urainya.
Ia melanjutkan, dalam keterangannya ada anak yang melihat orang hanyut di jembatan. Namun, orang-orang disekitar tidak peduli atas apa yang dilihat anak itu.
Hingga, menganggap hal itu hanyalah salah lihat. Namun, setelah mereka mengetahui adanya orang hilang barulah mereka beranggapan jika yang hanyut adalah korban yang saat ini tengah dalam pencarian.
Adapun unsur yang terlibat Personil Pos Pencarian dan Pertolongan Parimo, Personil Pol Airud Parimo, Polair Polda, Polsek Parimo, SAR Songulara dan warga setempat.
Terkait pencarian orang hilang, struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU (Search and Rescue Unit) yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuk tugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya.
Penugasan SRU yang berasal dari instansi/organisasi di luar Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR dilengkapi dengan surat perintah dari instansi/ organisasi masing-masing. SRU di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC (On Scene Coordinator) yang berada di bawah SMC (SAR Mission Coordinator).
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional No.22 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR Pasal 2, operasi SAR meliputi segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya.
Rangkaian kegiatan SAR terdiri atas lima tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap pengakhiran.
Perlu diketahui bahwa operasi SAR diselenggarakan paling lama tujuh hari semenjak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Pun penutupan penyelenggaraan operasi SAR dilakukan apabila operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan, juga berdasarkan hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektivitas penyelenggaran operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup.
Sementara, penyelenggaraan operasi SAR dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi SMC terhadap perkembangan penyelenggaraan operasi SAR.
Pun bila ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban musibah atau bencana. Hingga adanya permintaan dari pihak pemerintah daerah, perusahaan atau pemilik kapal atau pesawat dan pihak keluarga yang mengalami musibah atau bencana.
Dalam hal ini, biaya penyelenggaraan operasi SAR dibebankan kepada pihak yang meminta.
Laporan: Muhammad Rafii