Buronan Pembunuh PSK Tondo Kota Palu Tertangkap

<p>(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)</p>
(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)

Berita kota palu, gemasulawesi– Sempat menjadi buronan, pembunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) Tondo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya tertangkap.

“Pembunuhan yang dilakukan pelaku, bertempat di salah satu kafe eks lokalisasi Kelurahan Tondo pada 17 Agustus 2020 lalu,” ungkap Wakapolres Palu Komisaris Polisi (Kompol) Margiyanta, saat press rilis di Markas Polres Palu, Rabu 30 September 2020.

Ia menjelaskan, motif dari pembunuhan ini adalah pelaku merasa panik dan takut korban akan berteriak saat diberikan bayaran tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku kata dia, langsung mencekik korban di bagian leher dengan menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku pembunuhan PSK eks Lokalisasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur yang sempat buron selama satu bulan itu, berinisial PA (31) yang merupakan warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Lanjut Wakapolres, setelah membunuh korban kemudian pelaku mencuri barang-barang milik korban untuk dijual.

Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dua buah anting emas, satu buah helm warna hitam, sepasang sendal, satu baju jumper lengan panjang dan satu buah masker.

Ia menceritakan, pada Minggu 13 September 2020 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Palu menangkap pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Mamboro.

Baca juga: Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tak berselang lama pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil disita kepolisian diantaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan sebuah masker.

“Dalam pembunuhan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 sub 365 (3) dan 351 (3), dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” bunyi pasal 338 KUHP.

Sementara dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan lantaran mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Saya membunuh korban itu dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal,” tutupnya.

Baca juga: Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Lapooran: aldi

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) dalam rilisnya menyebut, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk zona menengah potensi pergerakan tanah atau longsor.

Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Rekor baru, 30 kasus baru positif covid-19 adalah kasus harian terbanyak Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), jika melihat perkembangan pandemi dalam 30 hari terakhir.

Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Paslon Rusdi Mastura - Ma’mun Amin berjanji akan mensejahterakan warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Capai 367 Kasus, HIV AIDS Banggai Sulteng Alami Peningkatan

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, kasus HIV AIDS alami peningkatan hingga mencapai 367 kasus.

Parimo Masih Berstatus Zona Kuning Covid-19

Satgas penanganan virus corona Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut hingga saat ini Parimo masih dalam status zona kuning.

Berita Terkini

wave

Strategi Bupati Parigi Moutong Atasi Anggaran Terbatas, Fokus Jalan dan Sekolah Rakyat

Bupati Parigi Moutong perketat anggaran. Fokus pembangunan infrastruktur dasar, ekonomi desa, dan percepatan program Sekolah Rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong Janjikan Alat Pertanian Modern di Toribulu

Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong Ahmad Dg. Mabela janji kawal anggaran mesin pemanen dan perahu nelayan dalam reses di Desa Toribulu.

Jembatan di Bolano Lambunu Putus Diterjang Banjir, 28 KK Terisolasi

Banjir akibat hujan deras di Desa Bukit Makmur, Parigi Moutong, memutus jembatan utama. 28 KK terdampak dan butuh perbaikan tanggul segera.

Anleg Husen Mardjengi Dikepung Tagihan Janji di Sigenti Barat

Husen Mardjengi serap aspirasi di Sigenti Barat. Warga tagih perbaikan jalan sekolah, bibit durian, hingga ambulans desa dalam reses 2026.

Gaji Aparat Desa Macet, Legislator Moh Fadli Soroti Ketimpangan Program Nasional

Mohamad Fadli soroti macetnya gaji aparat desa & ketimpangan program Makan Bergizi Gratis di Desa Sigenti. Legislator PKS desak solusi cepat


See All
; ;