Buronan Pembunuh PSK Tondo Kota Palu Tertangkap

<p>(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)</p>
(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)

Berita kota palu, gemasulawesi– Sempat menjadi buronan, pembunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) Tondo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya tertangkap.

“Pembunuhan yang dilakukan pelaku, bertempat di salah satu kafe eks lokalisasi Kelurahan Tondo pada 17 Agustus 2020 lalu,” ungkap Wakapolres Palu Komisaris Polisi (Kompol) Margiyanta, saat press rilis di Markas Polres Palu, Rabu 30 September 2020.

Ia menjelaskan, motif dari pembunuhan ini adalah pelaku merasa panik dan takut korban akan berteriak saat diberikan bayaran tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku kata dia, langsung mencekik korban di bagian leher dengan menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku pembunuhan PSK eks Lokalisasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur yang sempat buron selama satu bulan itu, berinisial PA (31) yang merupakan warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Lanjut Wakapolres, setelah membunuh korban kemudian pelaku mencuri barang-barang milik korban untuk dijual.

Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dua buah anting emas, satu buah helm warna hitam, sepasang sendal, satu baju jumper lengan panjang dan satu buah masker.

Ia menceritakan, pada Minggu 13 September 2020 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Palu menangkap pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Mamboro.

Baca juga: Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tak berselang lama pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil disita kepolisian diantaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan sebuah masker.

“Dalam pembunuhan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 sub 365 (3) dan 351 (3), dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” bunyi pasal 338 KUHP.

Sementara dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan lantaran mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Saya membunuh korban itu dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal,” tutupnya.

Baca juga: Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Lapooran: aldi

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) dalam rilisnya menyebut, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk zona menengah potensi pergerakan tanah atau longsor.

Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Rekor baru, 30 kasus baru positif covid-19 adalah kasus harian terbanyak Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), jika melihat perkembangan pandemi dalam 30 hari terakhir.

Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Paslon Rusdi Mastura - Ma’mun Amin berjanji akan mensejahterakan warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Capai 367 Kasus, HIV AIDS Banggai Sulteng Alami Peningkatan

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, kasus HIV AIDS alami peningkatan hingga mencapai 367 kasus.

Parimo Masih Berstatus Zona Kuning Covid-19

Satgas penanganan virus corona Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut hingga saat ini Parimo masih dalam status zona kuning.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;