Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

<p>Barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan digital, korek api dan satu buah handphone yang dimankan dari tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Foto: Istimewa)</p>
Barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan digital, korek api dan satu buah handphone yang dimankan dari tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Berita kota palu, gemasulawesi– Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seorang warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga bernisial RS alias O (32 th) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Palu, Selasa 6 oktober 2020.

Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal, S.IK, MM mengatakan polisi menangkap diduga pengedar sabu di Tatanga Kota Palu berdasarkan informasi warga setempat.

“Setelah ditindaklanjuti kemudian tindakan penangkapan terhadap terduga di rumahnya di wilayah Palu Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 7 Oktober 2020.

Kapolres menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku, kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,29 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainya berupa dua buah timbangan digital, dua pack ukuran besar plastik klip bening, satu korek api tanpa kepala, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah alat hisap sabu dan satu unit handphone merk Redmi warna biru.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palu untuk proses pengembangan serta proses hukum selanjutnya,” terang Kapolres.

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Setelah Petani, Giliran Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan Solar di Parigi

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Gelar Pameran Aksi Penurunan Angka Stunting

Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pameran penilaian kinerja aksi penurunan stunting.

Setelah Petani, Giliran Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan Solar di Parigi

Setelah para petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan solar dari SPBU di Parigi, giliran sopir truk keluhkan kelangkaan solar parigi.

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Musnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Provinsi Sulteng, hindari kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Gempa bumi magnitudo 4,8 guncang Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Sebanyak 32 orang ikuti assesment seleksi kursi jabatan eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;