Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

<p>Barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan digital, korek api dan satu buah handphone yang dimankan dari tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Foto: Istimewa)</p>
Barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan digital, korek api dan satu buah handphone yang dimankan dari tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Berita kota palu, gemasulawesi– Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seorang warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga bernisial RS alias O (32 th) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Palu, Selasa 6 oktober 2020.

Kapolres Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal, S.IK, MM mengatakan polisi menangkap diduga pengedar sabu di Tatanga Kota Palu berdasarkan informasi warga setempat.

“Setelah ditindaklanjuti kemudian tindakan penangkapan terhadap terduga di rumahnya di wilayah Palu Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu 7 Oktober 2020.

Kapolres menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku, kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,29 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainya berupa dua buah timbangan digital, dua pack ukuran besar plastik klip bening, satu korek api tanpa kepala, tiga buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah alat hisap sabu dan satu unit handphone merk Redmi warna biru.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palu untuk proses pengembangan serta proses hukum selanjutnya,” terang Kapolres.

Diketahui, terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis atau golongan narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 124 UU Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Setelah Petani, Giliran Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan Solar di Parigi

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Parigi Moutong Gelar Pameran Aksi Penurunan Angka Stunting

Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pameran penilaian kinerja aksi penurunan stunting.

Setelah Petani, Giliran Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan Solar di Parigi

Setelah para petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan solar dari SPBU di Parigi, giliran sopir truk keluhkan kelangkaan solar parigi.

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Musnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Provinsi Sulteng, hindari kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Gempa bumi magnitudo 4,8 guncang Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Sebanyak 32 orang ikuti assesment seleksi kursi jabatan eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;