Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu Terancam Pidana Lima Tahun

<p>Foto: Press Rilis Pengungkapan Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu, di Mako Polda Sulteng. Senin 11 Januari 2021.</p>
Foto: Press Rilis Pengungkapan Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu, di Mako Polda Sulteng. Senin 11 Januari 2021.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi- Polda Sulteng menyebut pelaku pemalsuan produk madu Kota Palu terancam pidana lima.

“Dalam kasus pemalsuan produk madu di Kota Palu, pelaku MR akan dijerat sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto saat didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal pada konfrensi pers, di Mako Polda Sulteng, Senin 11 Januari 2021.

Selain itu, MR juga akan dikenakan denda Rp 2 Milyar, serta undang undang tentang pangan. Sebagaimana di rubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ia mengatakan, tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana dlam kasus ini.

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Palu Temuan Dalam Dua Tahun

“Perbuatan pidana pertama, yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang,” sebutnya.

Perbuatan pidana kedua kata dia, tidak memiliki ijin usaha pangan olahan. Dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.

Akhirnya, Polda Sulteng menyita produk madu palsu yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan atau (BPOM).

“Ribuan produk madu palsu yang kami sita, merupakan peredaran madu di sejumlah Toko, Apotik dan Swalayan di Kota Palu yang tidak berstandar uji hasil BPOM,” terangnya.

Ia mengatakan, dari pengungkapan kali ini petugas menyita barang bukti sebanyak 1417 botol madu hasil industri rumah tangga milik MR(62).

Baca juga: Polres Parigi Moutong Musnahkan Miras Hasil Razia

Industri rumah tangga milik MR berada di sebuah rumah kos-kosan  Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Rabu 30 Desember 2020.

“MR kepergok personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, saat sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat MR memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu. Ia mengakui produknya miliki legalitas.

Bahkan, MR menyebut produkya dibuat di Makassar. MR juga melabeli madu produksinya dengan nama “Madu Tawon Lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu”.

“Dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol,” terangnya.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Parimo, Polda Sulteng Tetapkan Anleg Wayan

Sejumlah madu yang dipasarkan itu kata dia, diketahui dari hasil uji laboratorium BPOM Kota Palu. Didapatkan parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg.

Sementara menurut ketentuan, syarat maksimal 50 mg/kg. Sehingga, disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk diperjualbelikan.

“Hasil pemeriksaan, MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah selama sekitar dua tahun,” sebutnya.

Selain di Kota Palu kata dia, MR memasarkan madu olahannya hingga wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Ia menambahkan, bersama barang bukti madu sebanyak 1417 botol, petugas juga turut mengamankan  barang bukti lainnya. Diantaranya, bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.

Baca juga: Peran Media Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Jajaran Polres Parimo Siap Ikuti Vaksinasi Covid 19

Polres Parimo Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan seluruh unsur pimpinan dan jajaran siap mengikuti vaksinasi covid 19.

KONI Parimo Kukuhkan Pengurus Tenis Meja Ampibabo

Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Parimo kukuhkan Pengurus Tenis Meja atau PTM Ogolugus Kecamatan Ampibabo.

Parimo Siapkan Dua Hektar Lahan Pemakaman Jenazah Covid 19

Pemda Parimo siapkan dua hektar lahan pemakaman pasien jenazah covid 19 di Kecamatan Parigi Barat Desa Lobu Mandiri dan Desa Olaya Dusun 5

BPK Temukan Masalah Penggunaan Anggaran Covid 19 di Sulteng

Badan Pemeriksa Keuangan BPK temukan masalah penggunaan anggaran covid 19 tiga daerah di Sulteng Pemeriksaan Dengan Ketentuan Tertentu DTT

Update Covid 19 Sulteng Terkini, 70 Pasien Sembuh

Satgas covid 19 Sulteng merilis data terkini, terdapat tambahan 70 pasien sembuh dari virus corona periode 8 Januari 2021, totalnya sudah 2402

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;