Kejari Palu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Lalove

<p>Foto: Jembatan Lalove Kota Palu, Sulteng.</p>
Foto: Jembatan Lalove Kota Palu, Sulteng.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2UtGbTCyiF4[/embedyt]

Berita kota palu, gemasulawesi– Kejari Kota Palu tetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi jembatan Lalove, untuk kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu, Sulawesi Tengah, Tahun anggaran 2018.

“Penetapan tersangka didahului adanya proses penggeledahan dokumen di Kantor dinas PU Kota Palu 21 Januari 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Palu, Greafik Loserte SH, MH, saat konferensi pers di Kejari Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 19 Februari 2021.

Proses berlanjut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan 18 Februari 2021, sejumlah saksi naik statusnya menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi jembatan lalove.

Penyidik Kejari Palu kata dia, telah menemukan dua alat bukti pada dugaan kasus korupsi jembatan lalove.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

“Ketiga saksi adalah pertama berinisial (DG) mantan pengguna anggaran penataan ruang dan pertanahan Palu. Saksi kedua (FD) mantan pejabat di internal dinas tata ruang. Dan saksi ketiga (NN) adalah orang yang dianggap menikmati kerugian keuangan negara,” terang Greafik.

Ia melanjutkan, obyek penyidikan dugaan kasus korupsi jembatan lalove adalah terkait kegiatan pelepasan hak, ataupun pembebasan sebuah bangunan yang terletak di Jalan Anoa II nomor 4 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terkena rencana pelebaran jalan anoa II.

Kronologisnya, pada tahun 2017 Dinas PU Palu, Sulawesi Tengah, mencanangkan kegiatan pembangunan jembatan Palu 5 Lalove di Jalan Anoa II.

“Dalam pembangunan jembatan itu, dibutuhkan akses jalan masuk ke jembatan. Sehingga, diperlukan pelebaran jalan,” sebutnya.

Sementara itu, menurut hukum unsur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung.

Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Diketahui, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Ia menambahkan, tersangka dalam dugaan kasus korupsi jembatan lalove di Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Jembatan Lalove Kota Palu Resmi Beroperasi

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemdes Sendana Fasilitasi Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Pemdes Sendana Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, fasilitasi rumah layak huni untuk membantu Mudin warga miskin di desanya.

Banjir di Touna, Rendam Tiga Desa dan Hanyutkan Empat Rumah

Banjir di Touna, Sulawesi Tengah, rendam tiga desa dan hanyutkan empat rumah.

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong

Akibat hempasan angin dan ombak karena cuaca buruk, kapal nelayan tenggelam di perairan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Lapas Parigi Terapkan Zona Integritas WBK

Lapas Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terapkan zona integritas WBK dalam rangka mewujudkan tata nilai budaya kerja profesional.

Diguyur Hujan Semalaman, Desa Sendana Terendam Banjir

Akibat diguyur hujan semalaman, sejumlah rumah warga di Desa Sendana terendam banjir, akibat meluapnya air sungai antara Kasimbar Induk.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum


See All
; ;