Kejari Palu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Lalove

<p>Foto: Jembatan Lalove Kota Palu, Sulteng.</p>
Foto: Jembatan Lalove Kota Palu, Sulteng.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=2UtGbTCyiF4[/embedyt]

Berita kota palu, gemasulawesi– Kejari Kota Palu tetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi jembatan Lalove, untuk kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu, Sulawesi Tengah, Tahun anggaran 2018.

“Penetapan tersangka didahului adanya proses penggeledahan dokumen di Kantor dinas PU Kota Palu 21 Januari 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Palu, Greafik Loserte SH, MH, saat konferensi pers di Kejari Palu, Sulawesi Tengah, Jumat 19 Februari 2021.

Proses berlanjut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan 18 Februari 2021, sejumlah saksi naik statusnya menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi jembatan lalove.

Penyidik Kejari Palu kata dia, telah menemukan dua alat bukti pada dugaan kasus korupsi jembatan lalove.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

“Ketiga saksi adalah pertama berinisial (DG) mantan pengguna anggaran penataan ruang dan pertanahan Palu. Saksi kedua (FD) mantan pejabat di internal dinas tata ruang. Dan saksi ketiga (NN) adalah orang yang dianggap menikmati kerugian keuangan negara,” terang Greafik.

Ia melanjutkan, obyek penyidikan dugaan kasus korupsi jembatan lalove adalah terkait kegiatan pelepasan hak, ataupun pembebasan sebuah bangunan yang terletak di Jalan Anoa II nomor 4 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terkena rencana pelebaran jalan anoa II.

Kronologisnya, pada tahun 2017 Dinas PU Palu, Sulawesi Tengah, mencanangkan kegiatan pembangunan jembatan Palu 5 Lalove di Jalan Anoa II.

“Dalam pembangunan jembatan itu, dibutuhkan akses jalan masuk ke jembatan. Sehingga, diperlukan pelebaran jalan,” sebutnya.

Sementara itu, menurut hukum unsur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung.

Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Diketahui, pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Ia menambahkan, tersangka dalam dugaan kasus korupsi jembatan lalove di Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Jembatan Lalove Kota Palu Resmi Beroperasi

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemdes Sendana Fasilitasi Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Pemdes Sendana Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, fasilitasi rumah layak huni untuk membantu Mudin warga miskin di desanya.

Banjir di Touna, Rendam Tiga Desa dan Hanyutkan Empat Rumah

Banjir di Touna, Sulawesi Tengah, rendam tiga desa dan hanyutkan empat rumah.

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong

Akibat hempasan angin dan ombak karena cuaca buruk, kapal nelayan tenggelam di perairan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Lapas Parigi Terapkan Zona Integritas WBK

Lapas Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terapkan zona integritas WBK dalam rangka mewujudkan tata nilai budaya kerja profesional.

Diguyur Hujan Semalaman, Desa Sendana Terendam Banjir

Akibat diguyur hujan semalaman, sejumlah rumah warga di Desa Sendana terendam banjir, akibat meluapnya air sungai antara Kasimbar Induk.

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;