Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun Penjara

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Akibat aksi bejatnya, pelaku pencabulan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Atas tindakan bejatnya, terduga pelaku berinisail J dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat satu, undang-undang perlindungan anak, dan pasal 65 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Donatus Kono, saat ditemui Senin 19 April 2021.

Ia mengatakan, terduga pelaku pencabulan di Parigi Moutong, diringkus setelah ada laporan dari sang ibu.

Usai menerima laporan itu, tim langsung bergegas mencari keberadaan pelaku pencabulan di Parigi Moutong. Dan akhirnya tim berhasil menemukannya di rumah pribadinya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku. Dan akan terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Ia menjelaskan, korban merupakan anak tiri pelaku pencabulan di Parigi Moutong. Usianya sekitar lima tahun. Aksi bejat pelaku, dilancarkan saat suasana rumah dalam keadaan sepi.

Bahkan, usai melakukan tindakan pencabulan itu, pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun termasuk ibunya.

“Sedangkan untuk korban saat ini kami telah melakukan visum,” ujarnya.

Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong saat ini telah melakukan pendampingan terhadap kasus itu.

“Tadi ini sudah mulai dilakukan pendampingan di Polres Parigi Moutong untuk proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terkait kasus itu,” ujar Sekretaris P2TP2A Kabupaten Parigi Moutong Kartikowati saat ditemui Senin 19 April 2021.

Ia mengatakan, pendampingan P2TP2A Parigi Moutong ini lebih difokuskan kepada korbannya. Misalnya, penanganan psikologis dan kesehatannya.

“Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangkan psikolog untuk melakukan terapi terhadap korban. Agar melihat gangguan dialaminya pasca kejadian,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendampingan akan dilakukan terus menerus hingga korban benar-benar pulih dari kondisinya.

Saat ini, polisi mengamankan pelaku pencabulan di Parigi Moutong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Tim SAR Temukan Nelayan Hilang di Tomini, Parigi Moutong

Tim SAR gabungan temukan nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selama dua hari pencarian, akhirnya keduanya ditemukan

SAR Gabungan Bagi Dua Tim Pencarian Nelayan Hilang di Tomini

SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian hari kedua nelayan hilang di Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tim pencarian dua bagian

Dua Nelayan Hilang Asal Tomini Masih Dalam Pencarian

Dua nelayan hilang asal Tomini, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dalam pencarian Basarnas Palu dan pihak lainnya.

Dua Sektor Sumbang Peningkatan Pendapatan Daerah Parigi Moutong

Pendapatan daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meningkat. Peningkatan pendapatan daerah hanya dari dua sektor yaitu pajak dan retrebusi.

Puluhan Orang Terjaring Operasi Keselamatan Tinombala 2021 Parigi Moutong

Puluhan pengendara roda dua terjaring razia operasi keselamatan tinombala 2021 Parigi Moutong terjaring razia tidak menggunakan helm.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;