Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

<p>Foto: Pemuda Diduga  Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.</p>
Foto: Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan.

“Pemuda diduga pengedar sabu jenis bernisial MI alias I (37),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Kinsale, di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu 27 Februari 2021.

Ia mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan, ditangkap di rumah kosnya. Alamatnya di Lorong Kencana Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu 24 Februari 2021.

Dari penangkapan itu kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,79 gram. Satu buah botol plastik dan satu handphone saat lakukan penggeledahan.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

“Penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres Tolitoli,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos sang pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan.

Saat ini, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan bersama barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penangkapan pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Laporan: Aldi

 

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Buka Pendaftaran Penerimaan Fasilitator Program BRS

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, buka pendaftaran penerimaan fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Resmi Dilantik, Lima Pasangan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sulteng 2020

Sebanyak lima pasangan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat 26 Februari 2021.

2021, Parimo Jatah 47 Penerima Bantuan Rumah Swadaya

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, jatah 47 penerima manfaat bantuan rumah swadaya di tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Minta APH Usut Dalang Tambang Ilegal Buranga Ampibabo

Akibat melihat banyaknya korban jiwa, Ketua DPRD meminta APH mengusut dalang tambang emas ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, Berkekuatan Magnitudo 3,2

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, berkekuatan magnitudo 3,2 dirasakan hingga Sigi, terjadi sekitar pukul 23.16 Wita, Kamis 25 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana


See All
; ;