Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

<p>Foto: Pemuda Diduga  Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.</p>
Foto: Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Tolitoli, Sulteng.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil ringkus seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan.

“Pemuda diduga pengedar sabu jenis bernisial MI alias I (37),” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres, Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Kinsale, di Tolitoli, Sulawesi Tengah, Sabtu 27 Februari 2021.

Ia mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan, ditangkap di rumah kosnya. Alamatnya di Lorong Kencana Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru, Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah, Rabu 24 Februari 2021.

Dari penangkapan itu kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 0,79 gram. Satu buah botol plastik dan satu handphone saat lakukan penggeledahan.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

“Penangkapan yang dilakukan itu berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Polres Tolitoli,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari penyelidikan itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos sang pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan.

Saat ini, pelaku diduga pengedar narkoba di Baolan bersama barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait penangkapan pemuda yang diduga pengedar narkoba di Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bekuk ASN Pencuri Barang Elektronik di Tolitoli

Laporan: Aldi

 

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Buka Pendaftaran Penerimaan Fasilitator Program BRS

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, buka pendaftaran penerimaan fasilitator program BRS atau Bantuan Rumah Swadaya.

Resmi Dilantik, Lima Pasangan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Sulteng 2020

Sebanyak lima pasangan Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020 dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat 26 Februari 2021.

2021, Parimo Jatah 47 Penerima Bantuan Rumah Swadaya

Disperkim Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, jatah 47 penerima manfaat bantuan rumah swadaya di tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Minta APH Usut Dalang Tambang Ilegal Buranga Ampibabo

Akibat melihat banyaknya korban jiwa, Ketua DPRD meminta APH mengusut dalang tambang emas ilegal Buranga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, Berkekuatan Magnitudo 3,2

Gempa Parimo Sulawesi Tengah, berkekuatan magnitudo 3,2 dirasakan hingga Sigi, terjadi sekitar pukul 23.16 Wita, Kamis 25 Februari 2021.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;