Wabup Parimo: Perencanaan Pembangunan Mesti Sesuai RPJMD

<p>Foto: Wabup Parimo, H Badrun Nggai usai mengikuti Rakor perencanaan pembangunan T.A 2022, di aula kantor Bappellitbangda Parimo, Rabu 3 Maret 2021.</p>
Foto: Wabup Parimo, H Badrun Nggai usai mengikuti Rakor perencanaan pembangunan T.A 2022, di aula kantor Bappellitbangda Parimo, Rabu 3 Maret 2021.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=q_0qTBX_FAA[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyebut perencanaan pembangunan mesti sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Tentu saja yang harus kita fokuskan adalah untuk pendanaan. Dan harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya usai membuka rapat koordinasi bersama perangkat daerah di aula Bappelitbangda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021.

Selain menekankan tentang perencanaan pembangunan dalam RPJMD, ia juga menyoroti tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi perangkat daerah yang belum tepat sasaran.

Pembangunan di daerah akan berjalan dengan baik jika keseluruhan instrumen disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Baca juga: DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna RPJMD

“Dari sisi penganggaran, tinggal keuangan mengerjakan sesuai Tupoksinya,” sebutnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Irwan SKM mengatakan, terkait dengan koordinasi hari ini untuk perencanaan pembangunan di 2022 mendatang.

“Perencanaannya mesti dilakukan pada tahun 2021 yaitu kegiatan pembangunan di tahun 2022 mendatang,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan rapat ini digelar untuk membuat komitmen atau kesepakatan bersama dengan OPD di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait dengan penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

SIPD sendiri telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020. Namun, pada tahun 2021 ini sudah penyempurnaan. Maka, sistem ini seharusnya sudah dijalankan di setiap perangkat daerah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Karena saat ini mulai dari perencanaan, penganggaran sampai dengan keuangan itu menggunakan SIPD,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. PP Nomor 8 Tahun 2008 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi.

Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.

Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi perencanaan pembangunan daerah.

Baca juga: Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Sulteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengurus Masjid

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kualitas kompetensi pengurus Masjid di Parigi Moutong.

DPRD Hearing DPMPD Jelang Pilkades Serentak 2021

Komisi I DPRD hearing DPMPD terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, agar Pilkades berjalan sesuai aturan.

Pocari Sweat Run Indonesia 2021, Target 100 Ribu Pelari

PT Amerta Indah Otsuka, hari ini secara resmi mengumumkan gelaran Pocari Sweat Run Indonesia 2021, dengan menargetkan 100 ribu pelari.

Sat Reskrim Grebek Lokasi Produksi Uang Palsu di Buol

Sat Reskrim menggrebek lokasi produksi uang palsu di Buol, Sulawesi Tengah, satu pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Langudon, Bokat.

Parimo Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Sembilan Perangkat Daerah

Pemerintah daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka seleksi lelang jabatan tinggi pratama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;